Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ojang pernah hadiahi motor trail ke Polda Jabar & Polres Subang

Ojang pernah hadiahi motor trail ke Polda Jabar & Polres Subang Bupati Subang Ojang Suhandi ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bupati Subang, Ojang Sohandi ternyata pernah memberikan motor trail ke pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Fakta tersebut terkuak seusai Ojang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Kemarin beliau diperiksa oleh Bareskrim, saya tidak tahu itu dari Propam atau dari mana, yang jelas dalam BAP-nya beliau selain memberi kepada pejabat di Polda (Polda Jabar) beliau juga menerangkan di BAP-nya memberikan motor trail kepada petinggi Polres Subang," ujar kuasa hukum Ojang Rohman Hidayat saat menemani kliennya menyelesaikan administrasi perpanjangan masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6).

Namun Rohman tidak menjelaskan alasan kliennya memberikan motor trail kepada pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Kapan diberikannya motor trail, Rohman juga tidak tahu.

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana

Propam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri

Ditemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa

Dia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Selengkapnya
Banyak Versi Pegi Setiawan di Medsos, Polisi Pastikan yang Ditangkap Merupakan DPO
Banyak Versi Pegi Setiawan di Medsos, Polisi Pastikan yang Ditangkap Merupakan DPO

Semua berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari salah satu pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Pasutri di Tasik Kompak Curi Motor, Suami jadi Eksekutor dan Istri Tugasnya Mengawasi
Pasutri di Tasik Kompak Curi Motor, Suami jadi Eksekutor dan Istri Tugasnya Mengawasi

Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun

Baca Selengkapnya