Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Catat Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117 Triliun

OJK Catat Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117 Triliun Workshop OJK di Solo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, investasi ilegal yang marak di Indonesia merugikan masyarakat hingga Rp117,4 triliun. Jumlah tersebut terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021.

"Dalam kurun waktu 10 tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai Rp117,4 triliun. Padahal masih ada yang tidak melaporkannya. Kejadian ini memang berulang terus," ujar Tongam saat menjadi pembicara 'Workshop Waspada Investasi Ilegal' yang diadakan OJK Solo di Alila Hotel, Jumat (11/6).

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi itu menyampaikan, saat ini pelaku maupun korban investasi ilegal bisa berasal dari semua kalangan. Jadi, menurutnya, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka.

Orang lain juga bertanya?

"Salah satu alasan masih banyaknya korban dari investasi ilegal adalah adanya iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang cepat," bebernya.

Menurut dia, banyak investasi ilegal yang melibatkan keluarga. Seseorang yang sudah terjebak pada investasi ilegal, kemudian mengajak anggota keluarga yang lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

"Jadi karena yang disasar ini lingkungan tertentu, maka pelakunya tidak harus orang pintar. Demikian juga, korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," tandasnya.

Untuk meminimalisir kejadian tersebut, pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat. Salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal.

"Kalau legal itu memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya, dapat uang cepat," jelasnya.

Kendati demikian, menurutnya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah seringkali tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka juga tidak jarang mengganti entitas baru.

"Kalau dari sisi korban, seringkali mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," pungkas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya