Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Beberkan Indikasi Komersialisasi Rapid Test Covid-19

Ombudsman Beberkan Indikasi Komersialisasi Rapid Test Covid-19 Rapid Test. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kewajiban melakukan rapid test atau tes cepat dalam melakukan sejumlah aktivitas masyarakat, berpotensi menciptakan komersialisasi atau bisnis pada fasilitas alat rapid test Covid-19.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty menilai, pelaksanaan rapid test saat ini memunculkan indikasi komersialisasi dalam penggunaannya yang semakin ke sini menjadi sebuah kebutuhan.

"Rapid test yang belakang terdapat indikasi komersialisasi. Dari mana, karena memang ini bisa jadi faktor hukum ekonomi yang bekerja. Awal barangnya langka dan jadi mahal," ujar Lely pada diskusi Radio Smart FM, Sabtu (4/7).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Lely menjelaskan beberapa contoh faktor potensi terjadi komersialisasi rapid test. Seperti hasil rapid test yang digunakan untuk surat bepergian menggunakan pesawat atau kapal. Kemudian sejumlah rumah sakit di Jakarta juga mensyaratkan orang yang akan berobat harus lolos rapid test dan rontgen paru.

"Maka saya kira, protokol ini saya kira ada yang berbeda dari protokol lain. Jadi penting adanya standarisasi layanan biaya, prosedur, protokolnya sampai SOP yang mengaturnya. Agar tidak mengikuti mekanisme pasar," sebutnya.

Selain itu, Lely menilai, standarisasi layanan rapid test Covid-19 baik dari segi biaya maupun regulasi harus dibuat Pemerintah. Agar bisa mengintervensi kondisi luar biasa seperti saat ini.

"Ya pemerintah negara harus hadir intervensi di sektor itu, terlebih ini sudah ekstraordinari ya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Epidemologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, bahkan menilai rapid test sebaiknya dihentikan. Karena penggunaan rapid test bukan bagian dari penanggulangan Covid-19, melainkan untuk mengetahui berapa banyak penduduk yang terinfeksi.

"Sehingga terjadi komersialisasi, memanfaatkan orang dan menggunakan sebagai syarat bepergian. Itu useless," tegas Pandu.

Dari semrawutnya pelaksanaan rapid test yang ada saat ini, Direktur Eksekutif IndoBarometer M Qodari ikut menanggapi bahwa perlunya ada payung hukum yang diterbitkan secara resmi dengan Undang-Undang tentang Kenormalan Baru.

"Iya memang transisi new normal ini betul-betul kacau harusnya dirumuskan dulu oleh Tim ahli, disimulasikan, dicoba pada sejumlah sektor. Tapi kan, konsep new normal yang muncul itu tanggal artinya keterbelakangan sekali,” sorot Qodari.

Akibatnya, lanjut Qodari, pada implementasinya memiliki beragam persepsi sehingga menimbulkan masalah-masalah baru yang berdampak pada masyarakat. Salah satunya dari rapid test ini.

"Tidak heran kalau ini jadi kacau, karena memang undang-undangnya belum ada. Sekarang ini cuman aturan berserakan antara Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan. Tetapi payung hukumnya belum ada," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah

Karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Siagakan 12 Laboratorium untuk Periksa Virus Cacar Monyet
Kemenkes Siagakan 12 Laboratorium untuk Periksa Virus Cacar Monyet

Belasan laboratorium tersebut tersebar di sejumlah kota besar yang terbagi dalam beberapa regional.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Siap Tekan Persebaran Mpox atau Cacar Monyet, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium di Seluruh Indonesia
Siap Tekan Persebaran Mpox atau Cacar Monyet, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium di Seluruh Indonesia

Kemenkes telah menyiapkan 12 laboratorium untuk mempercepat proses pemeriksaan mpox atau cacar monyet.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Ada Razia Uji Emisi, Bengkel Auto2000 Ini Raih Kenaikan Jasa Uji Emisi hingga 30 Persen
Ada Razia Uji Emisi, Bengkel Auto2000 Ini Raih Kenaikan Jasa Uji Emisi hingga 30 Persen

Layanan uji emisi meningkat sejak Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi pada 1 September.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Bakal Dibatasi dan Diperketat, Pengusaha Ritel Curhat Begini
Penjualan Rokok Bakal Dibatasi dan Diperketat, Pengusaha Ritel Curhat Begini

Salah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.

Baca Selengkapnya