Ombudsman Ungkap Penyebab Insentif Nakes Covid-19 di Medan Menunggak
Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan tiga penyebab penyaluran insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pirngadi dan puskesmas di Kota Medan yang masih menunggak hingga saat ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin, mengatakan penyebab pertama keterlambatan penyaluran insentif COVID-19 nakes yakni penundaan pembayaran yang berlarut.
"Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020," katanya dilansir Antara, Senin (15/3).
-
Kenapa rekrutmen CPNS tertunda? Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya.
-
Siapa yang sering mengalami menunda-nunda? Banyak orang pernah menunda tugas atau perkerjaannya. Ketika dihadapkan dengan tugas yang tidak ingin kita lakukan, banyak dari kita akan menundanya sampai beberapa menit, jam, atau hingga hitungan hari sampai kita merasa tidak terlalu kewalahan dengan semua tanggung jawab kita yang lain atau hanya menunggu sampai kita memiliki lebih banyak energi untuk menyelesaikan tugas tersebut.
-
Mengapa realisasi perlinsos Kemensos tahun 2023 rendah? 'Ini yang menjelaskan pada saat kami menjelaskan kenaikan 2 bulan pada bansos Kemensos mencapai cukup tinggi adalah akibat baseline 2023 dari bansos Kemensos pada bulan Januari—Februari yang memang waktu itu rendah akibat masih adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dan perbankan,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Apa saja dampak buruk kebiasaan menunda? Kebiasaan menunda-nunda ini jika dibiarkan terus-menerus dapat menimbulkan dampak buruk, seperti tertinggal dalam karir, kehilangan waktu secara sia-sia, dan target pekerjaan yang tidak tercapai.
Kemudian, penyebab kedua yakni ketidaksingkronan data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Abyadi menyebut salah satu contoh ketidaksinkronan data yakni lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran. Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak," katanya.
Selanjutnya, penyebab ketiga yakni penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.
"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Mungkin mereka tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Jadi, di situlah penyimpangan prosedur yang mereka lakukan," katanya.
Hasil pemeriksaan laporan terkait penunggakan insentif COVID-19 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah diserahkan kepada Pemkot Medan yang diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Kita berharap semoga insentif para nakes ini segera diberikan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Pirngadi Kota Medan pada Rabu (10/2) menuntut manajemen rumah sakit segera melunasi insentif COVID-19 yang belum dibayar sejak Mei 2020.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaDokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya