OPPO Skorsing Karyawan yang Hukum Anak Buah Tak Sesuai SOP
Merdeka.com - OPPO Indonesia tengah menelusuri laporan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami staf sales di Tuban pada 26 Februari. Sales itu dihukum atasannya karena tak memenuhi target yang ditentukan. Hukuman tersebut cukup bervariatif, mulai dari makan terasi, makan garam, jeruk nipis, skotjam, hingga lari keliling alun-alun secara tidak wajar.
Pihak perusahaan belum menyimpulkan kejadian tersebut. "Jika benar maka sangat bertentangan dengan nilai-nilai OPPO," ujar PR Manager OPPO Indonesia, Aryo Meidianto kepada merdeka.com, Kamis (28/2).
Pihak OPPO telah memulai melakukan investigasi internal atas kejadian ini. Bahkan, sudah ada langkah tegas yang diambil pihak perusahaan terhadap supervisor yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak buahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Kami juga telah memberikan skorsing terhadap supervisor yang terlibat dalam kejadian tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan," tegasnya.
"OPPO menghormati dan menghargai semua karyawan kami, dan berusaha untuk memastikan seluruh kegiatan operasi kami sesuai dengan hukum dan peraturan setempat."
Sebelumnya, Gemilang Indra Yuliarti (24), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, mengaku kerap mendapat hukuman yang dianggapnya tidak patut dari atasannya apabila target penjualan ponsel di wilayah Tuban tidak tercapai.
Hukuman itu seperti disuruh makan garam, terasi, lari keliling alun-alun, push up, dan skotjam yang dianggapnya tidak wajar. Hukuman tersebut, katanya, harus direkam dan di-share di grup WhatsApp para sales tersebut.
"Dihukum lari memutar alun-alun, push up, skotjam juga. Bahkan pernah disuruh makan garam dan terasi juga," ungkapnya, Rabu (27/2).
Dia mengaku bekerja di tempat tersebut sejak oktober 2016 lalu. Ia mengakui jika sejak awal bekerja sudah mendapat pemberitahuan soal penghargaan untuk yang berprestasi, dan hukuman untuk yang tidak melampaui target.
Dia sendiri mengaku pernah kena hukuman disuruh push up dan skotjam sebanyak 10 kali, lalu nulis 100-200 kali. Hal itu dianggap masih wajar.
Tak lama itu, Supervisor (SPV) diganti orang baru dan mulai ada hukuman yang dirasa tidak wajar, jika tidak target dalam penjualan. Seperti diberlakukan hukuman lari memutari alun-alun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaPerpindahan tanggungjawab itu apabila bawahan tersebut menyelewengkan perintah atasan.
Baca SelengkapnyaPihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaHari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pihak perusahaan antara lain tidak membayar upah lembur karyawan.
Baca SelengkapnyaTemuan itu diketahui setelah pihak RT dimintai keterangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan diterima kepolisian terkait dugaan penyiksaan bos terhadap karyawan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca Selengkapnya