Ormas tak berhak melakukan persekusi, ini negara hukum!
Merdeka.com - Belakangan ini marak tindakan persekusi terjadi di Tanah Air. Persekusi adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan, persekusi tidak hanya melanggar kemerdekaan berpendapat, tetapi juga merenggut hak warga atas keamanan diri. "Komnas HAM mengutuk keras pelaku persekusi, secara langsung pelaku telah merenggut hak-hak setiap warga negara," kata Nur Kholis.
Komnas HAM meminta semua warga negara yang menjadi korban persekusi tidak takut melaporkan intimidasi yang dialami. Termasuk berani melaporkan jika menemukan ada pihak-pihak yang menebar ujaran kebencian di media sosial.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
"Ini negara hukum, jadi jalankan dengan hukum, kalau ada yang melakukan ujaran kebencian atau sebagainya, laporkan ke pihak berwenang, tidak bisa main hakim sendiri," kata dia.
Sebagai contoh kasus, remaja PMA (15) merupakan korban intimidasi dari massa FPI usai diduga menghina Habib Rizieq Shihab di akun Facebook-nya. Dari status itu, PMA akhirnya mengalami intimidasi dari anggota FPI dan sempat dipukul.
"Ada satu orang temannya PMA (korban), yang sementara kita cari. Awalnya, dari postingan Facebook itu. Kemudian, ada seorang temannya, yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina' dan sebagainya. Terus, minta alamatnya (korban). Begitu dikasih alamatnya, 'nanti umat Islam yang akan datangin kamu'," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Di Solok, dokter Fiera Lovita juga mengalami hal yang sama. Dia datangi ormas lantaran status di Facebook. Dokter Fiera Lovita sempat mendapat intimidasi setelah mengunggah statusnya di media sosial Facebook perihal pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab.
Dalam statusnya, Fiera menyebutkan sindiran terhadap Rizieq Syihab tak kembali ke Indonesia terkait dengan kasus dugaan percakapan (chat) mesum dituduhkan padanya dengan wanita bernama Firza Husein. "Pertama memang ada, beliau melapor, dari Polres Solok datang. Oleh sebab itu diminta datang semua ke Polres, bikin konpers bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta kepolisian agar bertindak tegas terkait persekusi. Jika tidak, tindakan main hakim sendiri itu akan sangat merugikan dan merusak sendi-sendi demokrasi.
"Persekusi ini kan berlawanan dengan azas-azas hukum negara ya, sangat berlawanan dengan azas-azas negara. Perorangan atau kelompok, organisasi apapun tidak boleh yang namanya main hakim sendiri," kata Presiden Joko Widodo.
Atas nama apapun persekusi tidak bisa dilakukan, apalagi dengan dalih ingin menegakkan hukum. Negara akan kacau balau jika tindakan melanggar hukum itu dibiarkan.
"Apalagi atas nama penegakan hukum, tidak boleh dan tidak. Kita akan menjadi negara bar-bar kalau hal seperti ini dibiarkan," katanya.
Pemerintahan Jokowi, melalui Kapolri akan bertindak tegas kepada pelaku persekusi dengan tidak pandang bulu. Polisi telah mengantongi instruksi untuk menindak para pelakunya.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk penegakan hukum, penindakan tegas, dan tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," katanya.
Karena itu, Jokowi meminta siapapun, baik pribadi maupun kelompok untuk tidak melakukan aksi persekusi. Jika terjadi, konsekuensi hukum yang akan diterima oleh para pelakunya.
"Siapa pun baik individu, kelompok maupun organisasi maupun masyarakat dari manapun saya minta hentikan,. Dan semuanya serahkan, persoalan-persoalan yang ada pada aparat hukum, kepada kepolisian," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca Selengkapnya