Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Otak pengiriman sabu 17,4 Kg di Medan malah lolos dari vonis mati

Otak pengiriman sabu 17,4 Kg di Medan malah lolos dari vonis mati Sidang pengedar sabu di PN Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Lima pengedar 17,4 kilogram sabu dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8) siang. Namun, seorang di antaranya lolos dari tuntutan hukuman mati.

Terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yaitu Julianto alias Yan. Pria yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkoba itu merupakan otak pengiriman sabu.

Sedangkan empat kurir dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat. Hukuman dijatuhkan kepada mereka sama dengan tuntutan jaksa.

Orang lain juga bertanya?

Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Br Ginting. Majelis menyatakan, mereka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Sabarulina.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi, yang meminta agar Julianto alias Yan dijatuhi hukuman mati. Mereka memilih memberi kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri.

Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Lamria.

"Kami pikir-pikir atas putusan hakim karena sebelumnya kami telah menuntut terdakwa (Julianto alias Yan) dengan hukuman mati, karena terbukti sebagai pengendali peredaran sabu di Medan," sebut Lamria kepada wartawan usai persidangan.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut, pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kilogram sabu. Dari keterangan keduanya, BNN lantas meringkus Saiful Amri alias Amat di kawasan Jalan DR Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti dibekuk di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tak berhenti di sana, kasus itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya