Otak pengiriman sabu 17,4 Kg di Medan malah lolos dari vonis mati
Merdeka.com - Lima pengedar 17,4 kilogram sabu dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8) siang. Namun, seorang di antaranya lolos dari tuntutan hukuman mati.
Terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yaitu Julianto alias Yan. Pria yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkoba itu merupakan otak pengiriman sabu.
Sedangkan empat kurir dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat. Hukuman dijatuhkan kepada mereka sama dengan tuntutan jaksa.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Br Ginting. Majelis menyatakan, mereka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Sabarulina.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi, yang meminta agar Julianto alias Yan dijatuhi hukuman mati. Mereka memilih memberi kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri.
Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Lamria.
"Kami pikir-pikir atas putusan hakim karena sebelumnya kami telah menuntut terdakwa (Julianto alias Yan) dengan hukuman mati, karena terbukti sebagai pengendali peredaran sabu di Medan," sebut Lamria kepada wartawan usai persidangan.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut, pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kilogram sabu. Dari keterangan keduanya, BNN lantas meringkus Saiful Amri alias Amat di kawasan Jalan DR Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti dibekuk di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tak berhenti di sana, kasus itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaHakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya