P2TP2A Harap Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan: Korban Ingin Hukuman Setimpal
Merdeka.com - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati melakukan banding. Harapannya kemudian agar terdakwa dihukum maksimal.
"Mudah-mudahan ada banding disampaikan oleh Kejaksaan. Kita ingin hukuman semaksimal mungkin," ujarnya, Rabu (16/2).
Hal itu, katanya, seperti yang juga diharapkan anak-anak korban aksi tidak terpuji Herry. Yakni, dihukum mati.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Mudah-mudahan sampai atas ada hukuman mati. Itu yang kami harapkan," ungkap Diah.
Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menurut Diah akan menjadikan terdakwa tetap hidup.
"Walau dia akan tua dan mati, tapi kan kita dengar juga takut ada perubahan Presiden, nanti dia dapat grasi, atau ada kebijakan lain, itu yang tidak kita harapkan," jelasnya.
Walau begitu, Diah menyebut bahwa kejadian tersebut adalah pelajaran untuk semua, bahwa kejahatan terhadap perempuan, khususnya anak-anak itu sangat bejat.
Saat ini, para korban dan anak-anaknya, menurut Diah ingin hidup tenang dan tidak diungkit-ungkit masa lalunya. Para korban, sejak Januari kemarin mulai mengikuti kejar paket.
"Kalau sudah dapat ijazah, kemarin saya sudah bertemu dengan PT Changsin, siap menerima anak-anak kalau mau bekerja di sana," sebutnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaBantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa itu diberikan langsung dari Sudirman.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya