Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU Perusahaan

Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU Perusahaan Tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (20/12). ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Mereka ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa demi mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AS dan SD, warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Mapolda Sumsel.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menerangkan, kedua tersangka merupakan mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan kepala desa untuk pengajuan Surat Hak Milik (SHM). Mereka berhasil mengeluarkan 36 sertifikat tanah di atas lahan HGU perusahaan.

Orang lain juga bertanya?

"Mantan kades melaporkan karena tanda tangannya dipalsukan orang. Dari situ kami selidiki dan terungkap kasus ini," ungkap Hisar, Senin (20/12).

Luas tanah pada 36 SHM yang dibagi-bagi itu yakni 70 hektare lahan HGU PT Treekreasi Margamulia (TMM). Para tersangka memalsukan tanda tangan kades melalui surat pengakuan hak (SPH) dan pemalsuan stempel desa.

"Mestinya yang mengajukan kades, tapi tersangka ini berhasil mengelabui orang BPN, mereka dompleng program pemerintah," ujarnya.

Warga Serang Petugas

Setelah masuk dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), BPN akhirnya mencabut 36 SHM itu dan dianggap ilegal. Langkah itu memicu konflik.

Penangkapan AS dan SD pun mendapat perlawanan. "Kami diadang dan ditembak masyarakat ketika menjemput tersangka AS dan SD. Kami amankan 14 orang saat itu, 6 orang di antaranya jadi tersangka kasus penyerangan anggota dan kepemilikan senpi ilegal," kata dia.

Tersangka pemalsuan tanda tangan dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dengan ancaman tujuh tahun tersangka.

Enam tersangka yang melakukan penyerangan terhadap polisi dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Untuk kasus mafia tanah masih kami kembangkan, ada beberapa orang lagi yang dinyatakan buron," tegasnya.

Sementara itu, tersangka AS mengaku turut tertipu oleh temannya inisial B. AS berdalih ikut program sertifikasi PTSL dan membayar kepada B sebesar Rp10 juta. AS ditugaskan B mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mendapatkan sertifikat tanah di lahan HGU perusahaan.

"Waktu itu saya ajak lima anggota keluarga saya, satu orang dimintai Rp10 juta sehingga kami kasih Rp50 juta, saya hanya pesuruh saja, bukan yang palsukan tanda tangan kades," jelas dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun

Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY 'Menggebuk' Mafia Tanah yang Meresahkan, Didampingi Jenderal Polisi
Menteri AHY 'Menggebuk' Mafia Tanah yang Meresahkan, Didampingi Jenderal Polisi

Berikut momen Menteri AHY 'menggebuk' mafia tanah yang meresahkan.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!

AHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Garang AHY Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Rp 3,41 Triliun Aset Negara
VIDEO: Garang AHY Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Rp 3,41 Triliun Aset Negara

Menteri ATR/BPN AHY menggandeng Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi berhasil menggebuk mafia tanah di wilayah Grobokan dan Semarang.

Baca Selengkapnya