Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU Perusahaan
Merdeka.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Mereka ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa demi mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AS dan SD, warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Mapolda Sumsel.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menerangkan, kedua tersangka merupakan mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan kepala desa untuk pengajuan Surat Hak Milik (SHM). Mereka berhasil mengeluarkan 36 sertifikat tanah di atas lahan HGU perusahaan.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
"Mantan kades melaporkan karena tanda tangannya dipalsukan orang. Dari situ kami selidiki dan terungkap kasus ini," ungkap Hisar, Senin (20/12).
Luas tanah pada 36 SHM yang dibagi-bagi itu yakni 70 hektare lahan HGU PT Treekreasi Margamulia (TMM). Para tersangka memalsukan tanda tangan kades melalui surat pengakuan hak (SPH) dan pemalsuan stempel desa.
"Mestinya yang mengajukan kades, tapi tersangka ini berhasil mengelabui orang BPN, mereka dompleng program pemerintah," ujarnya.
Warga Serang Petugas
Setelah masuk dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), BPN akhirnya mencabut 36 SHM itu dan dianggap ilegal. Langkah itu memicu konflik.
Penangkapan AS dan SD pun mendapat perlawanan. "Kami diadang dan ditembak masyarakat ketika menjemput tersangka AS dan SD. Kami amankan 14 orang saat itu, 6 orang di antaranya jadi tersangka kasus penyerangan anggota dan kepemilikan senpi ilegal," kata dia.
Tersangka pemalsuan tanda tangan dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dengan ancaman tujuh tahun tersangka.
Enam tersangka yang melakukan penyerangan terhadap polisi dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kasus mafia tanah masih kami kembangkan, ada beberapa orang lagi yang dinyatakan buron," tegasnya.
Sementara itu, tersangka AS mengaku turut tertipu oleh temannya inisial B. AS berdalih ikut program sertifikasi PTSL dan membayar kepada B sebesar Rp10 juta. AS ditugaskan B mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mendapatkan sertifikat tanah di lahan HGU perusahaan.
"Waktu itu saya ajak lima anggota keluarga saya, satu orang dimintai Rp10 juta sehingga kami kasih Rp50 juta, saya hanya pesuruh saja, bukan yang palsukan tanda tangan kades," jelas dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Menteri AHY 'menggebuk' mafia tanah yang meresahkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN AHY menggandeng Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi berhasil menggebuk mafia tanah di wilayah Grobokan dan Semarang.
Baca Selengkapnya