Palsukan Uang, Empat Warga di Sumba Timur Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Empat warga di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu oleh polisi. Keempat tersangka berinisial ANLM, IPH, DPP dan ASM.
"Keempat warga yang sebelumnya merupakan saksi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di rutan Polres Sumba Timur," kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, Selasa (1/2).
Penanganan kasus uang palsu ini sesuai laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/Res.2.4./2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 4 Januari 2022, surat perintah penyidikan nomor Sprindik/2/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/09/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Kasus ini berawal pada Sabtu (1/1) malam sekira pukul 20.00 WITA, Ferdi Ndapanamung alias Ferdi datang ke warung milik Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli rokok.
Ferdi menggunakan satu lembar uang pecahan Rp100.000, dan dilayani oleh orang tua pemilik warung, Bomba Tipa alias Mama Tipa.
Melihat ada orang yang belanja di kios, korban kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.
Korban melihat uang yang dipakai Ferdi membeli rokok mirip dengan uang palsu yang hendak korban gunakan untuk membeli bensin. Korban menanyakan Ferdi dapat dari mana, Ferdi lantas mengaku disuruh rekannya sambil menunjuk pada tersangka ANLM dan IPH.
Korban bersama Ferdi menemui kedua tersangka. Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik. Korban bertanya alasan ANLM belanja dengan uang palsu, namun dia membantah. Ia mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.
Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM serta IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke Polsek Lewa.
Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.
Namun karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.
Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.
"Tersangka Antonius memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," jelas Handrio.
Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.
"Motif kasusnya karena masalah ekonomi. Para tersangka memperoleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu. Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang juga dapat digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol," terang Handrio.
Tersangka ANLM dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
Tersangka IPH dan DPP dijerat pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
Sedangkan ASM dijerat menggunakan pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya