Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Uang, Empat Warga di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Palsukan Uang, Empat Warga di Sumba Timur Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Empat warga di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu oleh polisi. Keempat tersangka berinisial ANLM, IPH, DPP dan ASM.

"Keempat warga yang sebelumnya merupakan saksi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di rutan Polres Sumba Timur," kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, Selasa (1/2).

Penanganan kasus uang palsu ini sesuai laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/Res.2.4./2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 4 Januari 2022, surat perintah penyidikan nomor Sprindik/2/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/09/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022.

Kasus ini berawal pada Sabtu (1/1) malam sekira pukul 20.00 WITA, Ferdi Ndapanamung alias Ferdi datang ke warung milik Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli rokok.

Ferdi menggunakan satu lembar uang pecahan Rp100.000, dan dilayani oleh orang tua pemilik warung, Bomba Tipa alias Mama Tipa.

Melihat ada orang yang belanja di kios, korban kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.

Korban melihat uang yang dipakai Ferdi membeli rokok mirip dengan uang palsu yang hendak korban gunakan untuk membeli bensin. Korban menanyakan Ferdi dapat dari mana, Ferdi lantas mengaku disuruh rekannya sambil menunjuk pada tersangka ANLM dan IPH.

Korban bersama Ferdi menemui kedua tersangka. Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik. Korban bertanya alasan ANLM belanja dengan uang palsu, namun dia membantah. Ia mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.

Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM serta IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke Polsek Lewa.

Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.

Namun karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.

Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.

"Tersangka Antonius memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," jelas Handrio.

Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.

"Motif kasusnya karena masalah ekonomi. Para tersangka memperoleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu. Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang juga dapat digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol," terang Handrio.

Tersangka ANLM dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.

Tersangka IPH dan DPP dijerat pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.

Sedangkan ASM dijerat menggunakan pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi

Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya