Panglima tegaskan rotasi jabatan TNI tak berdasarkan like and dislike
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, dalam pengisian jabatan di lingkungan TNI didasarkan pada kebutuhan organisasi dan melihat tugas TNI ke depan yang semakin kompleks. Sehingga sebagai pimpinan tertinggi TNI, dirinya akan senantiasa melakukan evaluasi berkesinambungan.
Ditanya soal revisi Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 9 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI, Panglima menuturkan itu didasarkan atas profesionalisme dan merit system.
"Saya harus mengamanahkan tugas sebagai Panglima TNI untuk itu saya selalu mengevaluasi secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap SDM TNI untuk memenuhi organisasi TNI ini dan menghadapi tugas-tugas kedepan yang semakin komplek. Bagaimana kita bisa laksanakan itu kita memiliki satu dasar bahwa pengisian jabatan sesuatu kebutuhan dan organisasi. Didasarkan pada profesionalitas dan merit system," kata Panglima saat Kunjungan Kerja di Markas Divif 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Selasa (20/12).
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Kapan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI? Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto adalah mantan Panglima TNI yang menjabat sejak 2017 sampai 2021.
-
Mengapa Panglima TNI melakukan rotasi jabatan? “Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,“ ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Minggu (27/8).
-
Bagaimana proses pemilihan Panglima TNI? 'Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU,' imbuhnya.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Bagaimana Panglima TNI memperkuat hubungan pertahanan? Di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Agus Subiyanto, kedua angkatan bersenjata memperluas interaksi profesional dan hubungan antar masyarakat melalui kunjungan tingkat tinggi secara berkala, mengikuti kursus, pertukaran profesional, dan latihan bilateral dan multilateral.
Panglima menuturkan, TNI memiliki petunjuk administrasi yang baku. Pelaksanaan yang dilakukan pun tidak serta merta karena faktor suka atau tidak suka (like and dislike).
"Jukmin baku itu tidak kenal like and dislike. Semua berlandaskan pada profesionalitas dan merit system," tukasnya.
Dalam pelaksanaan jukmin baku itu sambung dia, dilakukan bertahap mulai dari satuan bawah hingga dengan tingkat atas. "Artinya mulai dari pembinaan di satuan sampai dengan masuk Mabes TNI," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mutasi tersebut tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 dan hasil sidang Wanjakti Tahun Anggaran (TA) 2024 pada 18 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMarsdya TNI Andyawan Martono P yang sebelumnya menjabat Pangkogabwilhan II akan menjadi Wakasau.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaBerikut jejak mentereng Mayjen Hasan yang kini menjadi Jenderal Bintang 3 TNI.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Agus Subiyanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaMutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaSurat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 sebagaimana dibenarkan oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI menyebut rotasi dan mutasi dalam rangka penyegaran di lingkungan TNI.
Baca Selengkapnya