Panitera pengganti PN Jaksel ngaku tak tahu soal suap jerat rekannya
Merdeka.com - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Gede Ngurah Arya Winaya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap yang dilakukan sesama panitera pengganti, Tarmizi. Usai diperiksa, Arya mengaku tidak pernah mendengar apapun mengenai adanya pemberian uang terkait perkara.
"Enggak. Enggak pernah dengar hal gitu," ujar Arya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Dia menambahkan, meski sesama panitera pengganti dirinya tidak sering berkomunikasi dengan Tarmizi. Apalagi membicarakan perkara yang sedang berpekara di tempatnya bekerja.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
Menurutnya, setiap panitera pengganti memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai pendamping majelis hakim dalam menjalani proses persidangan. Sehingga, tambahnya, dia tidak mencampuri segala perkara yang ditangani panitera pengganti lainnya.
Arya mengaku baru masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per Juli tahun 2017. "Kurang tahu. Saya kan baru (masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) bulan 7," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima orang tersebut adalah dua kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini dan Fajar Gora, Tarmizi; panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Teddy Junaedi; honorer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Solihan; sopir rental.
Penangkapan dilakukan setelah KPK menduga telah terjadi transaksi bentuk suap atas perkara yang membelit PT ADI.
"Pemberian oleh AKZ, selaku kuasa hukum agar gugatan PT EJFS ltd. Terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ungkap Agus.
Agus menjelaskan sebagai pemulus niatannya tersebut, Ahkmad berkomunikasi langsung dengan Tarmizi. Negosiasi harga pengurusan perkara. Disebutkan bahwa dalam negosiasi itu Tarmizi meminta Rp 750 juta. Nominal tersebut disampaikan dengan menggunakan istilah 'sapi' dan 'kerbau'. Sapi diartikan sebagai ratusan juta, kambing artinya puluhan juta.
Akhmad keberatan atas permintaan Tarmizi, sehingga keduanya menemukan kesepakatan harga 4 sapi, alias Rp 400 juta. "TMZ sempat meminta 7 sapi 5 kambing. Akhirnya disepakati 4 sapi," tukasnya.
Realisasi pembayaran harga atas pengurusan perkara dilakukan Akhmad dengan mentransfer ke rekening Teddy Junaedi, honorer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transfer rekening Teddy dijadikan dalam kongkalikong itu dijadikan sebagai rekening tampungan.
Kendati kesepakatan harga Rp 400 juta, rekening Tarmizi mendapat kucuran dana Rp 425 juta.
"Sebelumnya diterima 22 Juni melalui transfer BCA AKZ ke rekening TJ Rp 25 juta. 16 Agustus Rp 100 juta dan disamarkan keterangannya dengan keterangan DP pembayaran tanah. 21 Agustus transfer Rp 300 juta keterangannya pelunasan tanah. Total Rp 425 juta," ungkap Agus merinci.
KPK pun telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Teddy dan Akhmad yang digunakan sebagai transaksi suap.
Atas perbuatannya, Tarmizi selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.
Baca SelengkapnyaAri Suryono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.
Baca Selengkapnya