Panitera pengganti PT Manado bingung terdakwa korupsi TPAPD tidak ditahan
Merdeka.com - Panitera Pengganti Tipikor Pengadilan Tinggi Manado, Deni Simorang, mengaku heran atas laporan banding yang diajukan Pengadilan Negeri Manado atas terdakwa Marlina Moha Siahaan. Petikan dalam laporan banding tersebut mengatakan Marlina tidak ditahan.
"Pengadilan Negeri buat laporan kalau terdakwa tidak ditahan. Saya sempat bingung kok tidak ditahan karena biasanya SOP nya itu ditahan," ujar Deni saat menjadi saksi atas terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Sejak laporan banding diterima Pengadilan Tinggi 24 Juli, Deni mengatakan ada surat masuk dari tim kuasa hukum Marlina beberapa minggu kemudian. Isinya meminta kejelasan mengenai status penahanan terhadap politisi Golkar tersebut.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memerintahkan agar terdakwa korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ditahan.
Surat tim kuasa hukum kemudian diteruskan ke bagian umum untuk kemudian disampaikan ke panitera, kembali ke bagian umum untuk diteruskan ke Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam respon surat tim kuasa hukum Marlina, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan terhadap ibu dari anggota Komisi XI DPR, Aditya Anugrah Moha.
"18 Agustus Ketua Pengadilan PT (Pengadilan Tinggi) menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan," ujarnya.
Deni juga mengaku, tidak ada respons apapun dari Sudiwardono atas laporan banding dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado yang tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
"Pernah ada Ketua Pengadilan Tinggi bilang ini ada kekeliruan?" tanya Jaksa Ali Fikri.
"Tidak ada," ujarnya.
Diketahui, Aditya didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap diperuntukan agar Pengadilan Tinggi tidak menahan Marlina yang diketahui merupakan ibu kandung Aditya, dan membebaskan mantan Bupati Bolaang, Mongondow itu dari segala pidana.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, Alex menegaskan KPK tidak tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAlex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaNama Tia kemudian digantikan dengan kader PDIP lainnya, yakni Bonnie Triyana
Baca Selengkapnya