Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panitera pengganti PT Manado bingung terdakwa korupsi TPAPD tidak ditahan

Panitera pengganti PT Manado bingung terdakwa korupsi TPAPD tidak ditahan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitera Pengganti Tipikor Pengadilan Tinggi Manado, Deni Simorang, mengaku heran atas laporan banding yang diajukan Pengadilan Negeri Manado atas terdakwa Marlina Moha Siahaan. Petikan dalam laporan banding tersebut mengatakan Marlina tidak ditahan.

"Pengadilan Negeri buat laporan kalau terdakwa tidak ditahan. Saya sempat bingung kok tidak ditahan karena biasanya SOP nya itu ditahan," ujar Deni saat menjadi saksi atas terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Sejak laporan banding diterima Pengadilan Tinggi 24 Juli, Deni mengatakan ada surat masuk dari tim kuasa hukum Marlina beberapa minggu kemudian. Isinya meminta kejelasan mengenai status penahanan terhadap politisi Golkar tersebut.

Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memerintahkan agar terdakwa korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ditahan.

Surat tim kuasa hukum kemudian diteruskan ke bagian umum untuk kemudian disampaikan ke panitera, kembali ke bagian umum untuk diteruskan ke Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam respon surat tim kuasa hukum Marlina, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan terhadap ibu dari anggota Komisi XI DPR, Aditya Anugrah Moha.

"18 Agustus Ketua Pengadilan PT (Pengadilan Tinggi) menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan," ujarnya.

Deni juga mengaku, tidak ada respons apapun dari Sudiwardono atas laporan banding dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado yang tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

"Pernah ada Ketua Pengadilan Tinggi bilang ini ada kekeliruan?" tanya Jaksa Ali Fikri.

"Tidak ada," ujarnya.

Diketahui, Aditya didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap diperuntukan agar Pengadilan Tinggi tidak menahan Marlina yang diketahui merupakan ibu kandung Aditya, dan membebaskan mantan Bupati Bolaang, Mongondow itu dari segala pidana.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI

Yudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Ralat Janji Tangkap Harun Masiku Dalam Seminggu
VIDEO: Pimpinan KPK Ralat Janji Tangkap Harun Masiku Dalam Seminggu "Kan 'Semoga', Ini Harapan"

Sejauh ini, Alex menegaskan KPK tidak tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Alexander Soal Harun Masiku Dapat Ditangkap Satu Minggu Lagi: Saya Bilang Mudah-mudahan
Pimpinan KPK Alexander Soal Harun Masiku Dapat Ditangkap Satu Minggu Lagi: Saya Bilang Mudah-mudahan

Alex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum
Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum

Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Ngamuk ke Ghufron KPK
VIDEO: Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Ngamuk ke Ghufron KPK

Nama Tia kemudian digantikan dengan kader PDIP lainnya, yakni Bonnie Triyana

Baca Selengkapnya