Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panitera PN Jaksel mengaku permintaan PT ADI disampaikan di ruang kerja hakim

Panitera PN Jaksel mengaku permintaan PT ADI disampaikan di ruang kerja hakim ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi mengungkapkan ada permintaan dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) untuk berkomunikasi terhadap majelis hakim terkait perkara gugatan perdata antara PT ADI dengan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS). Kesaksian tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Akhmad Zaini.

"Ya saya sampaikan pada Pak Djoko selaku ketua majelis," ujar Tarmizi saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai tindak lanjut dari permintaan Zaini, Kamis (16/11).

Tarmizi mengatakan, permintaan Zaini agar majelis hakim memenangkan rekonpensi PT ADI disampaikan langsung ke Djoko Kartiko selaku ketua majelis di ruang kerjanya. Saat itu, Djoko mengaku perlu pengkajian terlebih dahulu mengingat perkara uang didaftarkan masih cukup baru.

Orang lain juga bertanya?

"Di ruang kerja beliau. Pas ketemu saja secara langsung. Saya sampaikan dari tergugat mohon dibantu dia bilang orang masih lama belum dipelajari," ujar Tarmizi.

Diketahui, Akhmad Zaini didakwa memberi suap kepada Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian suap ditujukan agar Tarmizi mempengaruhi majelis hakim menerima gugatan rekonpensi PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terhadap PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (EJFS).

"Mendakwa Akhmad Zaini memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 425.000.000 kepada Tarmizi supaya Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aquamarine Divindo Inspection yang diwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya," ujar Jaksa Kresno.

Kresno mengatakan, isi gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Sevices Ptd Ltd menuntut ganti rugi sebesar USD 7.603.198.45 dan SGD 131.070.50 terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dianggap wanprestasi.

Tak mau menerima gugatan, Yunus Nafik selaku Dirut PT ADI meminta Zaini mengajukan rekonpesi atau gugatan balik terhadap PT EJFS dengan menuntut kewajiban bayar USD 4.995.011.57.

Menindaklanjuti permintaan Yunus Nafik, Zaini mencari informasi mengenai biaya pengurusan perkara agar PT AMI memenangkan gugatan, hingga muncul angka Rp 1.5 Miliar.

"Pada tanggal 20 Juni 2017 terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi melalui transfer ke rekening Tedy Junaedi, tenaga honor kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipinjam rekeningnya oleh Tarmizi,” ujarnya.

Keesokan harinya, Tarmizi menghubungi Zaini untuk menanyakan keseriusan PT AMI dalam pengurusan perkara tersebut. Tarmizi mengaku dirinya telah dipercaya oleh ketua majelis hakim bernama Djoko Indiarto sehingga bisa meyakinkan untuk memenangkan PT AMI.

Sekitar bulan Juli, Tarmizi kembali menghubungi Zaini dan menanyakan keseriusan PT AMI. Dalam percakapan keduanya, Zaini meminta agar PT AMI akan memenangkan gugatan, menolak gugatan PT EJFS, sitaan jaminan yang diajukan PT AMI diterima. Permintaan tersebut diamini oleh Tarmizi dengan kompensasi menyiapkan uang Rp 750 juta sebagai uang pemulus terhadap majelis hakim.

Namun jumlah uang yang diminta oleh Tarmizi ditolak Yunus. Setelah negosiasi antara kedua belah pihak, sepakat uang pengurusan sebesar Rp 400 juta.

Atas tindakannya itu, Zaini didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih
Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya