'Pansus harus melaporkan kasus di Pelindo ke polisi'
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR disarankan segera melaporkan kasus dugaan korupsi PT Pelindo II ke pihak kepolisian. Sebab, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan berbagai pihak seperti Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dan Mantan Menhub, EE Mangindaan sudah mengindikasikan ada ketidakberesan yang terjadi di PT Pelindo II.
Mantan Menteri Keuangan pada era Orde Baru, Fuad Bawazier mengatakan, kesalahan yang dilakukan PT Pelindo II sudah nampak ke permukaan. Lantas, dia meminta Pansus Pelindo II mengusut tuntas termasuk di dalamnya konsesi perjanjian dengan Hutchison Port Holdings dalam pengelolaan anak perusahaan Pelindo II, PT JICT, di Tanjung Priok dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Pansus harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi. Kesalahan sudah kelihatan banyak. Sangat banyak sekali. Misalnya, saham PT Pelindo dikatakan mayoritas, ternyata komposisi saham tidak berubah. Ini kebohongan publik," kata Fuad di Jakarta, Kamis (3/12).
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Apa kecurangan yang dilakukan oleh anggota PPLN Kuala Lumpur? Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
-
Kesalahan apa yang dilakukan kopral? 'Hey kopral, kamu dengan santainya ngemut-ngemut es krim di dalam bus. Kamu pikir ini busnya nenek moyangmu. Kamu pikir ini di rumahmu apa?'
-
Apa saja yang ditemukan? Dalam makalah yang diterbitkan di jurnal Ilmu Pengetahuan Terbuka Royal Society, sebuah tim yang dipimpin oleh James Barrett dari McDonald Institute for Archaeological Research di Universitas Cambridge, Inggris, melaporkan penanggalan radiokarbon dari 153 temuan yaitu panah, perkakas, ski, kain perca, perlengkapan kuda, dan 'tongkat pengusir' – tiang yang digunakan dalam berburu rusa.
-
Kenapa blunder menjadi sorotan? Kesalahan seperti ini sering kali menjadi sorotan karena efeknya yang langsung dan bisa dirasakan oleh banyak pihak, sehingga menuntut tindakan perbaikan yang cepat dan tepat.
Seperti diketahui, Anggota BPK, Achsanul Qosasih saat menyerahkan hasil audit ke pimpinan DPR mengakui, pihaknya menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
"Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adanya JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan (BUP) dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu. Termasuk di penandatanganan, perijinan Kementerian BUMN, semua ada," kata Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12).
Sementara itu, Pansus Pelindo II sudah mendapatkan sejumlah kepastian baru terkait proses perpanjangan kontrak JICT, setelah mendapat hasil audit BPK dan pandangan sejumlah pihak, terutama sesudah menggelar rapat dengan Menhub Ignasius Jonan dan Mantan Menhub EE. Mangindaan, Rabu (2/12).
Dalam rapat itu, Menhub Jonan menyatakan, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sudah melakukan kebohongan ketika menyebut dirinya setuju perpanjangan kontrak JICT dengan HPH. Pernyataan Jonan itu berawal dari pertanyaan anggota Pansus, Masinton Pasaribu yang mengklarifikasi pemberitaan di sebuah media massa nasional, yang menyebutkan bahwa seusai rapat dengan Jonan di bulan Agustus 2015, Lino menyatakan bahwa Menteri Jonan sudah sepakat dengan perpanjangan kontrak JICT.
"Ini benar atau tidak bahwa Menhub disebut sudah menyetujuinya?" Tanya Masinton.
"Tidak benar," tegas Jonan dalam rapat yang juga dihadirkan Kuasa Hukum Dewan Komisaris, Soemadipradja & Taher.
Di akhir rapat, Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka kemudian membacakan beberapa poin penting hasil rapat. Pertama, Menteri Perhubungan RI, baik yang lama maupun yang baru, tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajemen antara PT Pelindo II maupun Hutchinson Port Holding (HPH) yang terkait dengan JICT.
Kedua, semua pihak sepakat, berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008, bahwa segala perjanjian yang ada harus didahului konsesi antara pihak PT Pelindo II dengan Kementerian Perhubungan. Ketiga, perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo II baru terjadi 11 November 2015.
Oleh karena itu, semua amandemen perjanjian yang terjadi antara PT Pelindo II dengan JICT maupun HPH merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
"Konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," tegas Rieke.
Keempat, dengan tidak ditandatanganinya konsesi oleh PT Pelindo II pada tahun 2011, terjadi kerugian negara akibat negara tidak menerima PNBP sejak 2012. Selanjutnya, mengenai Circular Resolution of Shareholders, yang terkait kontrak final pengelolaan JICT 7 Juli 2015, pihak Kementerian Perhubungan RI, dalam hal ini ahli hukum, menegaskan bahwa terjadi pembuktian dengan kumpulan dokumen tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaGerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Baca Selengkapnya