Pansus Pelindo II diminta batalkan perpanjangan kontrak JICT
Merdeka.com - Polemik perpanjangan kontrak antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH) terus terjadi. Pasalnya, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) (Persero) memperpanjang lebih cepat yakni tahun 2014 dari perjanjian semula pada tahun 2019.
Terkait hal itu, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II membatalkannya. Pasalnya hal itu telah merugikan negara.
"Pansus harus kembalikan kepemilikan saham 100 dimliki oleh negara," ujar Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Yogyakarta Fahmi Radhy seperti dilansir Antara, Rabu (4/11).
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
Fahmi mengungkapkan, perpanjangan konsesi yang dilakukan secara sepihak oleh Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada 2014 silam dengan nilai penjualan USD 215. Nilai itu lebih kecil dibandingkan dengan nilai penjualan pada 1999 yang USD 243.
Selain itu, lanjut Fahmi, kepemilikan saham selama 15 tahun tanpa ada komitmen melakukan disinvestasi, sehingga komposisi kepilikan saham tidak berubah sama sekali, HPH tetap mayoritas sebesar 51 persen dan Pelindo II 49 persen. Jangka waktu berakhirnya konsesi menjadi 2039.
"Perpanjangan JICT merugikan negara karena nilainya 215 dolar AS, lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 dolar AS. Jika tidak diperpanjang dan 100 persen saham dimiliki Pelindo II," tuturnya.
Perpanjangan kontrak, lanjut Fahmi, dilakukan secara tertutup sehingga sudah pasti melanggar prinsip transparansi, serta melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri BUMN. Melanggar Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, Pasal 82, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai wakil pemerintah adalah pihak yang memberikan konsesi pelabuhan, bukan Pelindo II.
"Keputusan perpanjangan JICT melanggar persyaratan pendahuluan tentang persetujuan dari Menteri BUMN dan atau perizinan dari instansi pemerintah lain, seperti diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," bebernya.
Fahmi juga membeberkan pelanggaran lain yang dilakukan Lino yakni, melanggar Keputusan Menteri Perhubungan selaku OP yang memutuskan kontrak konsesi yang sudah habis agar tidak lagi dikerjasamakan dengan asing, tetapi dikelola oleh anak bangsa secara mandiri.
Selain itu, mengabaikan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dalam suratnya Nomor LAP697/D502/2/2012 mengatakan bahwa perpanjangan konsesi itu berpotensi merugikan negara.
"Pansus harus usut tuntas indikasi pelangaran pidana dan potensi suap di balik keputusan sepihak� perpanjangan JICT Pansus harus menemukan adannya pihak-pihak yang 'membekingi' keputusan perpanjangan JICT," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaKontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga mengatakan bahwa ada 42 PSN yang dinilai tidak akan selesai di tahun 2024 akan tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaVolume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2026 mendatang, Hutama Karya akan lebih banyak melepas kepemilikan tol dari pada membangun tol JTTS.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca Selengkapnya