Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Pelindo II diminta batalkan perpanjangan kontrak JICT

Pansus Pelindo II diminta batalkan perpanjangan kontrak JICT Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polemik perpanjangan kontrak antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH) terus terjadi. Pasalnya, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) (Persero) memperpanjang lebih cepat yakni tahun 2014 dari perjanjian semula pada tahun 2019.

Terkait hal itu, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II membatalkannya. Pasalnya hal itu telah merugikan negara.

"Pansus harus kembalikan kepemilikan saham 100 dimliki oleh negara," ujar Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Yogyakarta Fahmi Radhy seperti dilansir Antara, Rabu (4/11).

Fahmi mengungkapkan, perpanjangan konsesi yang dilakukan secara sepihak oleh Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada 2014 silam dengan nilai penjualan USD 215. Nilai itu lebih kecil dibandingkan dengan nilai penjualan pada 1999 yang USD 243.

Selain itu, lanjut Fahmi, kepemilikan saham selama 15 tahun tanpa ada komitmen melakukan disinvestasi, sehingga komposisi kepilikan saham tidak berubah sama sekali, HPH tetap mayoritas sebesar 51 persen dan Pelindo II 49 persen. Jangka waktu berakhirnya konsesi menjadi 2039.

"Perpanjangan JICT merugikan negara karena nilainya 215 dolar AS, lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 dolar AS. Jika tidak diperpanjang dan 100 persen saham dimiliki Pelindo II," tuturnya.

Perpanjangan kontrak, lanjut Fahmi, dilakukan secara tertutup sehingga sudah pasti melanggar prinsip transparansi, serta melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri BUMN. Melanggar Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, Pasal 82, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai wakil pemerintah adalah pihak yang memberikan konsesi pelabuhan, bukan Pelindo II.

"Keputusan perpanjangan JICT melanggar persyaratan pendahuluan tentang persetujuan dari Menteri BUMN dan atau perizinan dari instansi pemerintah lain, seperti diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," bebernya.

Fahmi juga membeberkan pelanggaran lain yang dilakukan Lino yakni, melanggar Keputusan Menteri Perhubungan selaku OP yang memutuskan kontrak konsesi yang sudah habis agar tidak lagi dikerjasamakan dengan asing, tetapi dikelola oleh anak bangsa secara mandiri.

Selain itu, mengabaikan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dalam suratnya Nomor LAP697/D502/2/2012 mengatakan bahwa perpanjangan konsesi itu berpotensi merugikan negara.

"Pansus harus usut tuntas indikasi pelangaran pidana dan potensi suap di balik keputusan sepihak� perpanjangan JICT Pansus harus menemukan adannya pihak-pihak yang 'membekingi' keputusan perpanjangan JICT," tandasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM

Kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Proyek Strategis Nasional Tak Selesai di Tahun 2024, Menko Airlangga: Akan Tetap Dilanjutkan
Proyek Strategis Nasional Tak Selesai di Tahun 2024, Menko Airlangga: Akan Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa ada 42 PSN yang dinilai tidak akan selesai di tahun 2024 akan tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel

Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
BUMN: Hutama Karya Fokus Jual Tol Trans Sumatera ke Investor
BUMN: Hutama Karya Fokus Jual Tol Trans Sumatera ke Investor

Mulai tahun 2026 mendatang, Hutama Karya akan lebih banyak melepas kepemilikan tol dari pada membangun tol JTTS.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya