Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Pelindo minta KPK usut perpanjangan kontrak JICT

Pansus Pelindo minta KPK usut perpanjangan kontrak JICT Rieke Diah Pitaloka. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding. Perpanjangan kontrak dilakukan oleh Direktur PT Pelindo II, RJ Lino, diduga tanpa ada izin konsesi terlebih dahulu.

"Kita mendukung KPK untuk tidak hanya berhenti kasus pengadaan barang tapi juga persoalan yang ada di Pelindo II yaitu perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Container Terminal) yang diperpanjang sebelum masa kontraknya habis," ujar Rieke di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Rieke pun tidak luput membawa beberapa dokumen yang dimasukan ke dalam boks kecil kemudian diserahkan ke KPK. Selain membahas kontrak JICT, Pansus juga menyinggung persoalan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru dengan proyek senilai Rp 46 triliun.

Orang lain juga bertanya?

Politikus PDIP ini mengkhawatirkan proyek tersebut akan menimbulkan kerugian bagi negara, terlebih lagi pendanaan yang dilakukan dengan menerbitkan obligasi global bond USD 1,6 miliar. "(Proyek) Kalibaru senilai Rp 46 triliun dan pendanaannya termasuk global bond senilai USD 1,6 miliar. Jadi ini angka yang cukup besar,"ujarnya.

Kendati demikian dia menampik kedatangannya kali ini untuk mengintervensi KPK dalam menuntaskan kasus Pelindo II. "Mudah-mudahan bisa bekerja sama dan tidak untuk mengintervensi KPK tetapi untuk memberikan support karena ini adalah perjuangan bersama dan berharap JICT kembali menjadi milik Indonesia,"tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Pelindo II menduga adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, dengan menunjuk langsung perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holding, dalam pengadaan container crane. Selain menunjuk langsung Lino juga memperpanjang kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan HPH, padahal masa kontrak kerja belum berakhir.

Di samping itu pula perpanjangan yang dilakukan Lino melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan melakukan perpanjangan kontrak dengan HPH tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.

Akibat dari perbuatannya Lino dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember 2015.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
PDIP Ajukan Pembentukan Pansus JIS Pekan Ini
PDIP Ajukan Pembentukan Pansus JIS Pekan Ini

Pansus akan melakukan audit total terkait pembangunan JIS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga sudah beroperasi saat ini.

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
PT PII Jamin 52 Proyek Infrastruktur BUMN Senilai Rp503 Triliun, Ini Rinciannya
PT PII Jamin 52 Proyek Infrastruktur BUMN Senilai Rp503 Triliun, Ini Rinciannya

Andre menyatakan bahwa proyek yang dijamin mulai dari sektor ketenagalistrikan, air minum.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Intip Progres 8 Proyek di IKN Nusantara Digarap BUMN PTPP, Ada Capai 100 Persen
Intip Progres 8 Proyek di IKN Nusantara Digarap BUMN PTPP, Ada Capai 100 Persen

PTPP (Persero) telah menggenggam 8 proyek IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp4,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Airlangga Tinjau PSN Pelabuhan Patimban: Ditargetkan Rampung 2029 & Habiskan Investasi Rp40 Triliun
Airlangga Tinjau PSN Pelabuhan Patimban: Ditargetkan Rampung 2029 & Habiskan Investasi Rp40 Triliun

Pelabuhan Patimban dapat menampung sebanyak 223 ribu Completely Built Up (CBU) atau tembus lebih dari 100 persen.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kecipratan Proyek Pembangunan IKN Senilai Rp4,3 Triliun, Ini Daftarnya
Waskita Karya Kecipratan Proyek Pembangunan IKN Senilai Rp4,3 Triliun, Ini Daftarnya

Proyek yang dikerjakan mulai dari pembangunan jalan hingga pembangunan gedung dan infrastruktur sumber daya air.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Per Juli, Pembangunan IKN Sudah Habiskan APBN Rp11,2 Triliun
Per Juli, Pembangunan IKN Sudah Habiskan APBN Rp11,2 Triliun

Realisasi anggaran tersebut setara 26,4 persen dari total pagu Rp42,5 triliun.

Baca Selengkapnya