Parkiran Pasaraya Manggarai dijadikan ajang transaksi uang palsu
Merdeka.com - Momentum jelang Hari Raya Idul Fitri kerap dijadikan sebagai ajang mengedarkan uang palsu. Seperti yang dilakukan RW, DM dan TS yang menyebarkan uang palsu pecahan USD di Mal Pasaraya Manggarai, Jakarta Selatan.
"Kami membekuk ketiga pelaku pengedar uang dolar palsu di parkiran Mall Pasar Raya Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/6) sekira pukul 19.30 Wib," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan kepada wartawan, Kamis (16/6).
penangkapan tersebut, lanjut Andi, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi uang palsu di sekitar Pasar Raya Manggarai. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan anggota memancing pelaku sebagai pembeli uang palsu.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara mengenali uang mutilasi? Untuk mengenali uang mutilasi, Anda perlu tahu bagaimana ciri-ciri dari uang ini.
"Kita melakukan konsolidasi, setelah itu tersangka dipancing untuk melakukan transaksi di parkiran Mall Pasar Raya Manggarai," ucapnya.
Dan benar saja, uang dolar Amerika yang dibawa tiga warga Tangerang itu ternyata palsu. Dari pelaku disita 30 lembar uang palsu pecahan USD 100.
"Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnya