Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
Merdeka.com - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai pasal penghinaan terhadap presiden membuat pemerintah menjadi otoriter. Indonesia yang sudah menjadi demokrasi juga menjadi feodalisme terhadap muncul kembali pasal penghinaan itu.
"Saya istilahkan pasal itu Filterisasi State, sudah demokrasi tapi feodalisme. Menurut saya ada kekeliruan konsep tata negara sebab presiden itu bukan simbol negara, simbol negara itu garuda, Bhineka Tunggal Ika dan bendera," kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Menurut dia, munculnya kembali pasal penghinaan itu lantaran ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Media massa juga bisa dibungkam lantaran pasal penghinaan itu.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Solo? Kini Jokowi dan Iriana kembali menjadi warga biasa di RT 07 RW 08 Kelurahan Sumber, Kecamatan, Solo.Setelah kembali menetap di Solo, pria kelahiran 21 Juni 1961 dan istrinya akan dilibatkan dalam kegiatan warga seperti pertemuan RT dan lainnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
"Di Amerika tahun 1801 sudah hilang, namun di Indonesia dalam era sekarang ini dihidupkan kembali. Tapi juga tidak jelas apa yang dimaksud pasal itu, orang maksud ngomong apa dikira menghina, hina dimaksud orang belum tentu sama dengan orang lain," kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Meski adanya pasal penghinaan itu, kata dia, Presiden Joko Widodo belum tentu tahu. Pasal penghinaan itu, kata dia bukan berasal dari niat pribadi Presiden Jokowi.
"Beliau itu (Presiden Jokowi) sudah biasa diejek dan dihina sejak menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI. Pasal ini lolos ke DPR karena pembantu Presiden tak memberikan informasi yang utuh kepada Jokowi," tukas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006 pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk di Judicial Riview. Dipimpin Ketua MK, Jimly, Judicial Review itu dikabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV."
Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyampaiakan ia sering mendapat umpatan kata-kata kasar di media sosial. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sidang umum di DPR, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaJokowi menyayangkan budaya Bangsa Indonesia yang bertutur kata sopan mulai hilang. Simak curhatan Jokowi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaSecara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.
Baca SelengkapnyaJoko Widodo atau biasa disapa Jokowi mungkin satu-satunya orang yang tak pernah kalah dalam kontestasi Pemilu di era Reformasi.
Baca SelengkapnyaPidato kenegaraan Presiden Jokowi jelang hari kemerdekaan Indonesia, mengejutkan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kondisi politik saat ini sudah seperti sinetron dan drama korea. Di mana, kerap terjadi hal diluar dugaannya.
Baca SelengkapnyaTercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi santai soal kritikan dari BEM UGM soal dirinya dinobatkan jadi alumni paling memalukan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons serangan negatif selama ini yang ditujukan kepadanya.
Baca Selengkapnya