Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal

Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal Jokowi bertemu Presiden Singapura. ©AFP PHOTO/ROSLAN RAHMAN

Merdeka.com - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai pasal penghinaan terhadap presiden membuat pemerintah menjadi otoriter. Indonesia yang sudah menjadi demokrasi juga menjadi feodalisme terhadap muncul kembali pasal penghinaan itu.

"Saya istilahkan pasal itu Filterisasi State, sudah demokrasi tapi feodalisme. Menurut saya ada kekeliruan konsep tata negara sebab presiden itu bukan simbol negara, simbol negara itu garuda, Bhineka Tunggal Ika dan bendera," kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Menurut dia, munculnya kembali pasal penghinaan itu lantaran ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Media massa juga bisa dibungkam lantaran pasal penghinaan itu.

"Di Amerika tahun 1801 sudah hilang, namun di Indonesia dalam era sekarang ini dihidupkan kembali. Tapi juga tidak jelas apa yang dimaksud pasal itu, orang maksud ngomong apa dikira menghina, hina dimaksud orang belum tentu sama dengan orang lain," kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.

Meski adanya pasal penghinaan itu, kata dia, Presiden Joko Widodo belum tentu tahu. Pasal penghinaan itu, kata dia bukan berasal dari niat pribadi Presiden Jokowi.

"Beliau itu (Presiden Jokowi) sudah biasa diejek dan dihina sejak menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI. Pasal ini lolos ke DPR karena pembantu Presiden tak memberikan informasi yang utuh kepada Jokowi," tukas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006 pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk di Judicial Riview. Dipimpin Ketua MK, Jimly, Judicial Review itu dikabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO:  Unek-Unek Presiden Jokowi Kerap Diejek Bodoh, Firaun hingga Planga Plongo
VIDEO: Unek-Unek Presiden Jokowi Kerap Diejek Bodoh, Firaun hingga Planga Plongo

Presiden Jokowi menyampaiakan ia sering mendapat umpatan kata-kata kasar di media sosial. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sidang umum di DPR, Rabu (16/8).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jokowi Curhat Disebut Pak Lurah, Plonga-plongo, hingga Firaun di Sidang Tahunan MPR
FOTO: Ekspresi Jokowi Curhat Disebut Pak Lurah, Plonga-plongo, hingga Firaun di Sidang Tahunan MPR

Jokowi menyayangkan budaya Bangsa Indonesia yang bertutur kata sopan mulai hilang. Simak curhatan Jokowi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa

Secara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.

Baca Selengkapnya
Kiprah Politik Jokowi: Tak Pernah Kalah dalam 5 Kali Pemilu, Jadi King Maker pun Menang
Kiprah Politik Jokowi: Tak Pernah Kalah dalam 5 Kali Pemilu, Jadi King Maker pun Menang

Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi mungkin satu-satunya orang yang tak pernah kalah dalam kontestasi Pemilu di era Reformasi.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS:  Luapan Emosi Jokowi Diejek Bodoh hingga Firaun | Surya Paloh Bengong Gigit Jari
TOP NEWS: Luapan Emosi Jokowi Diejek Bodoh hingga Firaun | Surya Paloh Bengong Gigit Jari

Pidato kenegaraan Presiden Jokowi jelang hari kemerdekaan Indonesia, mengejutkan banyak pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Sering Kena Prank Politisi
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Sering Kena Prank Politisi "Sudah Direstui Pak Lurah"

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kondisi politik saat ini sudah seperti sinetron dan drama korea. Di mana, kerap terjadi hal diluar dugaannya.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Baliho Alumnus Memalukan, BEM UGM juga Pernah Kritik Jokowi lewat Poster Juara Umum
Bukan Cuma Baliho Alumnus Memalukan, BEM UGM juga Pernah Kritik Jokowi lewat Poster Juara Umum

Tercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar
VIDEO: Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

Baca Selengkapnya
PDIP soal Akademisi Buat Petisi Kritik Pemerintah: Demokrasi Hadapi Masalah Serius
PDIP soal Akademisi Buat Petisi Kritik Pemerintah: Demokrasi Hadapi Masalah Serius

Hasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.

Baca Selengkapnya
Dinobatkan Alumni Paling Memalukan oleh BEM UGM, Jokowi: Ya Biasa Saja
Dinobatkan Alumni Paling Memalukan oleh BEM UGM, Jokowi: Ya Biasa Saja

Jokowi menanggapi santai soal kritikan dari BEM UGM soal dirinya dinobatkan jadi alumni paling memalukan

Baca Selengkapnya
Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR Soal Pak Lurah hingga Ejekan Plonga-plongo
Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR Soal Pak Lurah hingga Ejekan Plonga-plongo

Presiden Jokowi merespons serangan negatif selama ini yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya