Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun

Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun Paspor Indonesia. ©Istimewa

Merdeka.com - Masyarakat Indonesia pemilik paspor diminta benar-benar menjaga dokumen negara itu agar tidak berpindah tangan ke pihak tidak bertanggung jawab. Jika kehilangan sampai terjadi, maka diberlakukan denda Rp1 juta sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikutip dari laman website jakartapusat.imigrasi.go.id, selain dikenakan denda penerbitan paspor bisa ditangguhkan pihak Imigrasi jika saat pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian yang menyebabkan kehilangan.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."

Orang lain juga bertanya?

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan kebijakan penangguhan itu tertera dalam Pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/9).

"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," jelasnya.

Ditambahkan Sam Fernando, untuk menilai seperti apa kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan pemegang paspor tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi.

"Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya," jelas Sam Fernando.

Untuk diketahui, Imigrasi memberlakukan denda pada pengajuan paspor hilang. Kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, mengatakan jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor

Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor

Silmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.

Baca Selengkapnya
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah

Panduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Dalami Pengakuan WN Australia  'Dipalak' Rp15 Juta & Diinterogasi Imigrasi Bali karena Paspor Kotor
Kemenkumham Dalami Pengakuan WN Australia 'Dipalak' Rp15 Juta & Diinterogasi Imigrasi Bali karena Paspor Kotor

Mulanya, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique diminta menandatangani formulir biru tambahan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama

Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.

Baca Selengkapnya