Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun
Merdeka.com - Masyarakat Indonesia pemilik paspor diminta benar-benar menjaga dokumen negara itu agar tidak berpindah tangan ke pihak tidak bertanggung jawab. Jika kehilangan sampai terjadi, maka diberlakukan denda Rp1 juta sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari laman website jakartapusat.imigrasi.go.id, selain dikenakan denda penerbitan paspor bisa ditangguhkan pihak Imigrasi jika saat pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian yang menyebabkan kehilangan.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Mengapa biaya perpanjangan paspor berbeda? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki.
-
Apa saja inovasi yang dibuat Ditjen Imigrasi? Banyak pencapaian yang berhasil dibuat Ditjen Imigrasi dalam beberapa tahun belakang. DPR memuji inovasi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui kehadiran sejumlah layanan seperti 78 autogate di Jakarta dan Bali, kemudahan mengurus paspor haji dan umrah serta kebijakan Golden Visa.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Apa saja syarat perpanjang paspor yang sudah mati? Untuk cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan paspor pada umumnya. Berikut syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya:KTP, KK, Akta lahir / ijasah / surat nikah, dan Melampirkan paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan kebijakan penangguhan itu tertera dalam Pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/9).
"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," jelasnya.
Ditambahkan Sam Fernando, untuk menilai seperti apa kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan pemegang paspor tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi.
"Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya," jelas Sam Fernando.
Untuk diketahui, Imigrasi memberlakukan denda pada pengajuan paspor hilang. Kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, mengatakan jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor
"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.
Baca SelengkapnyaPada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Baca SelengkapnyaSilmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaMulanya, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique diminta menandatangani formulir biru tambahan.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.
Baca Selengkapnya