Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Jakut Terancam 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19. Diketahui, kedua orang tersebut adalah sepasang suami-istri.
"Keduanya ditangkap pada Rabu (21/7) di kawasan Puncak, Bogor. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri AEP dan TS," kata Putu dalam keterangan diterima, Kamis (29/7/2021).
Dari hasil keterangan diperoleh penyidik, kedua pelaku telah mendapat keuntungan lebih dari Rp250 juta dari aksi pemalsuan dokumen dilakukan mereka sejak 2020.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana pemalsuan sejak April 2020 tidak hanya memalsukan kartu vaksin, tapi juga KTP, NPWP, dan kartu lainnya dengan meraup hasil dari kejahatannya mencapai Rp255.000.000," jelas Putu.
Putu menegaskan, investigasi kepolisian terkait kasus ini tidak berhenti di kedua pelaku. Diketahui, terdapat satu orang yang masih dalam pengejaran dengan dugaan peran sebagai perantara.
"Kita kejar terduga perantara dengan keduanya, sosok berinisial KR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KR ini telah membuat sertifikat vaksin Covid palsu ke pelaku sebanyak 10 sertifikat," Putu menandasi.
Diketahui, modus dilakukan kedua pelaku adalah dengan memanipulasi identitas kartu vaksin palsu bagi si penerima. Identitas dimanipulasi seperti KTP, ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca Selengkapnya