PB XIII bantah langgar adat istiadat keraton
Merdeka.com - Raja Surakarta, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi membantah telah melakukan kesalahan besar melanggar adat istiadat atau paugeran yang berlaku di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dia justru menuduh balik jika Lembaga Dewan Adat lah yang melanggar paugeran dan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Satgas Panca Narendra KGPH Benowo mempertanyakan jika dikatakan Sinuhun PB XIII melanggar hukum adat atau paugeran karena meninggalkan keraton. Dia malah mempertanyakan keraton mana yang ditinggalkan.
"Apakah salah jika Sinuhun memilih tinggal di Sasana Narendra yang masih dalam komplek Kraton Surakarta. Sasana Narendra itu sempat direnovasi yang rencananya untuk tempat tinggal PB XII. Setelah PB XII wafat, renovasi bangunan tersebut baru selesai dan saat ini dipilih PB XIII sebagai tempat tinggalnya," ujar Benowo, Senin (10/4).
-
Dimana letak Keraton Surakarta Hadiningrat? Ini merupakan tempat bersejarah yang menyimpan beragam budaya kerajaan yang masih berjalan hingga detik ini.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas revitalisasi Keraton Surakarta? “September mulai minggu depan sudah tender, target Juni 2024 jadi,“ kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/7). Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
-
Siapa pemimpin Keraton Surabaya? Kadipaten Kasepuhan dipimpin Bupati Raden Tumenggung Panji Condronegoro.
-
Apa yang terjadi pada Keraton Surabaya? Sayangnya, pada tahun 1625, Surabaya jatuh ke tangan kerajaan Mataram.
-
Siapa saja yang mendapat gelar dari Keraton Surakarta? Berikut Merdeka telah merangkum deretan artis yang juga mendapat gelar spesial dari Keraton Surakarta. Penyanyi solo Rossa mendapatkan gelar spesial dari Keraton Surakarta, Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Sri Rossa Swaraloka. Gelar ini didapat Rossa lantaran dirinya dinilai sangat ahli dibidang bernyanyi. Judika menyandang gelar sebagai KRH Kencananingrat dari Keraton Surakarta. Gelar kehormatan ini didapat Judika lantaran dirinya disebut tak meninggalkan budaya Indonesia selama menjadi penyanyi. Nadine Chandrawinata, mantan Puteri Indonesia 2005 juga mendapat gelar spesial dari Keraton Surakarta. Ia diketahui menyandang status sebagai Kanjeng Mas Ayu Tumenggun Diah Kusumaningrum. Kanjeng Mas Ayu Wartaningrum menjadi gelar spesial yang disandang oleh Najwa Shihab. Gelar ini didapat Najwa pada acara ulang tahun naik tahta ke-4 Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan, Sabtu, 3 Juli 2010. Selain Najwa Shihab, Soraya Haque juga menerima gelar kehormatan pada acara yang sama. Keduanya sama-sama mendapat gelar dari Keraton Surakarta pada 3 Juli 2010. Syahrini diketahui juga memiliki gelar spesial Keraton Solo, yaitu Kanjeng Mas Ayu. Pengageng Sasana Pustaka, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puger jadi pemimpin upacara penobatannya kala itu.
-
Siapa putra mahkota Keraton Surakarta? Putra mahkota Keraton Surakarta, KGPH Purbaya menjadi bahan pembicaraan karena ia disebut melakukan tabrak lari.
Benowo mengatakan, justru dengan memilih Sasana Narendra untuk ditempati menunjukkan penghargaan Sinuhun terhadap mereka yang membantu proses renovasi tersebut. Sementara sejak dahulu raja Surakarta bebas memilih tempat tinggalnya sendiri di lingkungan Kraton Surakarta.
"Lha apa salah Sinuhun memilih Narendran untuk jadi tempat tinggalnya? Terus apa kewenangan mereka menjatuhi hukuman karena melanggar adat? Sementara justru Sinuhun mengikuti paugeran yang ada," kata KGPH Benowo.
Sementara yang namanya Dewan Adat, lanjut Benowo, itu tidak ada dalam struktur Keraton Surakarta. Dia menyebut, saat era PB XII hanya ada tiga Pengageng, yaitu Pengageng Kasentanan, Pengageng Parentah Kraton dan Pengageng Keputren dan tidak yang namanya Lembaga Dewan Adat.
"Sekarang kok ada lembaga yang kuasanya melebihi kewenangan Sinuhun," katanya.
Benowo menyangsikan keabsahan Lembaga Dewan Adat yang dibentuk justru bukan oleh PB XIII, namun mengatasnamakan dinasti Mataram. Dia ragu, terkait dukungan semua dinasti Mataram terhadap keberadaan Dewan Adat. Yang kedua, lanjut Benowo, struktur organisasi Lembaga Dewan Adat yang diajukan ke Pemerintah Kota Solo cq Kantor Kesbangpol yang tertanggal 9 Februari 2010 tersebut juga hanya diisi oleh satu keluarga saja dari putra putri PB XII dan tidak melibatkan dinasti Mataram yang lain.
"Mangga (silakan) saja mau didaftarkan, tetapi posisi lembaga tersebut hanya sebagai organisasi masyarakat saja. Sementara posisi Sinuhun sebagai pimpinan Kraton Surakarta dilandasi dengan hukum positif yaitu Keppres Nomor 23/1988. Keppres 23/1988 ini dikeluarkan oleh Presiden Soeharto saat Kraton Surakarta di bawah kepemimpinan PBXII. Harusnya putra-putri dari penerus dinasti Mataram semua tunduk dan menghormati peraturan hukum positif ini. Karena diberikan kepada ayahandanya, bukan malah membuat lembaga yang tidak tunduk pada Keppres Nomor 23/1988," tandasnya.
Lebih lanjut Benowo mnjelaskan, melihat dari beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa posisi Lembaga Dewan Adat jelas tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum positif yang berlaku. Dimana hukum positif ini sendiri mengikuti dan menghormati paugeran Kraton Surakarta. Bisa dilihat, imbuh dia, bahwa Pasal 2 yang isinya "Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaan-perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan".
"Terlihat jelas bahwa Pasal 2 Keppres Nomor 23/1988 memberi kekuasaan dan dilindungi oleh hukum pada Sinuhun untuk melaksanakan upacara adat Keraton Surakarta. Selain itu mendasarkan pada Maklumat Kapolresta Surakarta Nomor: MQAK/01/IV/2017 tertanggal 1 April 2017 pada huruf c dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana "setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, mengubah fungsi/kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang akan melestarikan dan mencuri cagar budaya..." Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya. Terlihat jelas bahwa PB XIII yang diberi perlindungan hukum positif melaksanakan Tingalan Jumenengan dihalang-halangi sekelompok orang. Adapun ancamannya pada Pasal 104 UU Cagar Budaya dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun dan/atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta," katanya.
Dari sisi hukum positif, Benowo menyebut sudah ada upaya menghalang-halangi kegiatan Tingalan Jumenengan Pakoe Boewono XIII berikut prosesinya. Termasuk di dalamnya upaya pembuatan sekat seng di jalur yang bisa dipergunakan untuk ritual adat Keraton Surakarta, seperti keluarnya gamelan sekatan, jamasan pusaka dan kegiatan Tingalan Jumenengan.
"Kami mengakui pada tahun 2013 ada surat pernyataan bersama antara Penasihat PB XIII dengan KP Eddy Wirabhumi yang berisi 'kedua belah pihak sepakat akan membangun dan atau memasang barikade pembatas wilayah antara Karaton Surakarta Hadiningrat dan Sasana Nalendra. Kita juga sepakat akan menyelesaikan persoalan Karaton Surakarta secara kekeluargaan tanpa pihak-pihak lain. Situasi dan kondisi saat itu memang mengharuskan surat pernyataan tersebut ditandatangani," jelasnya.
Dia mengatakan, Sinuhun yang memerintahkan membangun sekat dari seng, namun sekat tersebut juga dibuatkan pintu untuk tetap bisa mengakses ke lingkungan keraton lainnya. Walaupun sangat aneh dalam pernyataan tersebut seakan antara Sasana Narendra dengan Karaton Surakarta Hadiningrat terpisah.
Benowo menambahkan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses Tingalan Jumenengan 22 April mendatang, serta setelah berkonsultasi dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, bahwa akses untuk melaksanakan prosesi adat Tingalan Jumenengan tersebut terhambat dengan dibuatnya pemisah/sekat, maka sekat yang bukan merupakan benda cagar budaya bisa dirobohkan.
"Pembuatan sekat seharusnya bersifat sementara sambil mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga 3 tahun lamanya tidak ada upaya penyelesaian kekeluargaan dengan mengedepankan paugeran yang berlaku. Sehingga dengan sendirinya perjanjian/pernyataan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Cagar Budaya," tegasnya.
Mendasarkan dengan data di atas yang sudah didiskusikan Satgas Panca Narendra dengan beberapa orang yang ahli di bidangnya masing-masing, maka memberikan waktu kepada mereka yang saat ini menutup akses PB XIII memasuki semua tempat di Keraton Surakarta sebelum Selasa (11/4).
"Tinggalan Dalem Jumenengan menjadi kewenangan Sinuhun untuk melaksanakan secara mandiri tanpa diatur oleh siapapun, kecuali atas Dawuhdalem. Jika sampai dengan batas waktu tersebut tidak diindahkan, maka menjadi kewenangan Sinuhun untuk memberikan hukuman secara adat kepada mereka yang tidak menuruti Dawuhdalem tersebut. Selain hukuman secara adat, juga akan dilakukan upaya hukum secara pidana karena sudah sangat terbukti pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan yang berlaku," tegasnya lagi.
Pada kesempatan sebelumnya Wakil Pengageng Sasana Wilapa, KPA Winarna Kusumo mengatakan, akibat banyak melakukan pelanggaran, Raja Surakarta PB XIII Hangabehi dijatuhi hukuman adat. Selain dikucilkan dari keraton, PB XIII juga telah dipecat sebagai raja. Sebagai penggantinya Lembaga Dewan Adat mengangkat KGPB Puger sebaga Plt.
KGPH Benowo menerangkan, bahwa Sasana Wilapa mulai tanggal 26 Februari 2017 sudah dibekukan. Adapun Pengageng Sasana Wilapa sesuai struktur yang dibentuk PB XIII pada tanggal 3 Juni 2013 adalah KGPH Dipokusumo. Bahkan berdasarkan Putusan PTUN Semarang atas gugatan kepada Wali Kota Solo yang diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah, yang memiliki legal standing sebagai Pengageng Sasana Wilapa adalah KGPH Dipokusumo. Walaupun diupaya Banding ke PTUN Surabaya putusan yang dikeluarkan adalah menguatkan putusan PTUN Semarang.
"Satgas Panca Narendra mengimbau agar kepada khalayak masyarakat yang mendapatkan pangkat/ganjaran serta diundang oleh mereka yang bukan diberi Dawuhdalem PB XIII untuk tidak mendatangi kegiatan tersebut, karena ilegal," pungkas Benowo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaKali ini pemicunya adalah tradisi tahunan saat prosesi tabuh gamelan Sekaten dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (9/9) lalu.
Baca SelengkapnyaAlasan terkuat kekuasaan Pajajaran diserahkan ke Sumedang Larang karena dianggap netral dan masih memegang teguh pesan leluhur Sunda.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengusulkan pemindahan makam Pangeran Diponegoro yang berada di Makassar ke Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan apel kesetiaan itu tidak ada kaitannya dengan Muktamar PKB meski waktunya bersamaan.
Baca SelengkapnyaPengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.
Baca SelengkapnyaPada saat berkuasa di Kasunanan Surakarta, Pakubuwono X kerap melakukan kunjungan ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPanggung Sangga Buwana dulunya dibuat untuk mengintai musuh dari ketinggian.
Baca SelengkapnyaSelain perannya yang dianggap tidak tergantikan, batu ini konon juga memiliki kisah misteri yang sampai sekarang belum terpecahkan.
Baca SelengkapnyaYahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPemkot Solo dan Kementerian PUPR lebih memprioritaskan Alun-alun Utara dan Selatan untuk revitalisasi awal.
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin tersinggung dengan pencopotan baliho bendera PDI Perjuangan dan baliho Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya