Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBB Desak Veronica Koman Bebas, Polri Tegaskan 'Tidak Ada yang Bisa Intervensi'

PBB Desak Veronica Koman Bebas, Polri Tegaskan 'Tidak Ada yang Bisa Intervensi' veronica koman. ©2019 Facebook

Merdeka.com - Polri menanggapi desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera mencabut segala tuduhan terhadap tersangka kasus penghasutan dan penyebaran hoaks kerusuhan Papua. Ditegaskan, kasus tersebut tidak bisa diintervensi.

Desakan itu dimuat dalam laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia.

"Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat dihubungi, Rabu (18/9).

Barung menjelaskan, polisi tidak alergi dengan saran yang disampaikan oleh pihak mana pun.

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi," ujar dia.

Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia menyoroti kasus yang sedang menimpa Veronica Koman.

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para ahli dalam laman OHCHR seperti dikutip merdeka.com, Rabu (18/9)

Veronica Koman, seorang pengacara yang telah mengalami pelecehan dan penganiayaan online karena dia terus bekerja pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, disebut sebagai tersangka oleh pihak berwenang yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan setelah dia menerbitkan laporan pada protes dan serangan rasis terhadap siswa Papua di Jawa Timur yang telah memicu demonstrasi.

"Kami menyambut tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya sehingga ia dapat terus melaporkan secara independen tentang hak asasi manusia. situasi di negara ini," kata mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Para ahli juga menyatakan keprihatinan serius atas laporan yang mengindikasikan bahwa pihak berwenang mempertimbangkan untuk mencabut paspornya, memblokir rekening banknya dan meminta Interpol untuk mengeluarkan Pemberitahuan Merah untuk menemukannya, karena ia dikatakan berada di luar negeri.

Para ahli menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan Pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Protes semakin meningkat di Papua dan Papua Barat sejak pertengahan Agustus karena dugaan rasisme dan diskriminasi dan di tengah seruan untuk kemerdekaan.

"Protes-protes ini tidak akan dihentikan oleh penggunaan kekuatan yang berlebihan atau dengan menindak kebebasan berekspresi dan akses ke informasi," kata para pakar PBB.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengakui hak-hak semua pengunjuk rasa dan untuk memastikan kelanjutan layanan internet. Kami menyambut restorasi internet pada 4 September di hampir semua provinsi Papua dan Papua Barat."

Internet telah terputus sepenuhnya pada 21 Agustus di berbagai bagian kedua provinsi dengan alasan memulihkan keamanan dan ketertiban, dengan tujuan mencegah penyebaran 'desas-desus' atau 'tipuan' selama protes.

"Pembatasan internet dan akses ke informasi secara umum berdampak buruk pada kemampuan individu untuk mengekspresikan diri, dan untuk berbagi dan menerima informasi. Di sisi lain, akses ke internet berkontribusi untuk mencegah disinformasi dan memastikan transparansi dan akuntabilitas," kata para ahli.

Para ahli PBB sebelumnya menyatakan keprihatinan mereka kepada Pemerintah Indonesia dan terus mendesaknya untuk terlibat dalam dialog yang tulus dengan para pengunjuk rasa. Para ahli menyambut keterlibatan pihak berwenang dalam masalah ini dan berharap untuk melanjutkan dialog.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon

Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri

Baca Selengkapnya
Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan
Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan

Permintaan itu setelah polisi kembali memeriksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Agendakan Rapat dengan KY dan MA
Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Agendakan Rapat dengan KY dan MA

Komisi III mengagendakan rapat dengan KY dan MA untuk membahas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Hasto Minta Polisi Tak Proses Perkara Connie, Mending Usut Korupsi Tambang
Hasto Minta Polisi Tak Proses Perkara Connie, Mending Usut Korupsi Tambang

Pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.

Baca Selengkapnya