Pedoman New Normal untuk Pemda: Penentuan Zona Covid-19 Berdasarkan Nilai
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan peraturan terkait pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah daerah. Peraturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 440-380 Tahun 2020, diteken pada 27 Mei.
Dalam peraturan tersebut, Tito meminta para pemda harus terus melakukan evaluasi secara rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Tito juga memberikan enam syarat penerapan new normal sehingga masyarakat tetap aman dari Covid-19. Pertama, penularan di wilayahnya bisa dikendalikan. Kedua kapasitas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit, sampai peralatan medis sudah mampu melakukan indentifikasi, isolasi, pengecekan, pelacakan hingga mampu melakukan karantina orang yang terinfeksi.
-
Kenapa Tito Karnavian mengingatkan Pemda untuk memonitor inflasi? 'Artinya apa? Ini daerah-daerah ini masyarakatnya sudah susah, kita tidak bisa mengambil patokan gembira dengan angka 3 persen nasional,' ungkapnya.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
Ketiga, mampu menekan risiko wabah virus corona dalam wilayahnya. Keempat, penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kerja melalui penerapan jaga jarak, fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (memakai masker). Kelima, mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke wilayahnya dan keenam memberikan kesempatan, masukan, dan dilibatkan dalam proses masyarakat yang produktif.
Tito juga menyertakan ruang lingkup pedoman yang berisi tahapan dan langkah-langkah dalam proses pengurangan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah. Ruang lingkup tersebut yang pertama, pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus dan pemetaan kondisi pandemi suatu daerah, kedua kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan corona, ketiga yaitu persiapan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dalam covid-19.
Dalam pedoman tersebut, Tito melakukan pemetaan daerah. Serta kemampuan pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19. Pemetaan tersebut juga terdiri dari berbagai indikator.
Mulai dari kondisi epidemiologis, kemampuan daerah dalam menangani kasus Covid-19, penelusuran daerah untuk menelusuri pasien ODP, PDP, serta orang yang dimakamkan dalam protokol kesehatan.
Kemudian kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang.
Selanjutnya, dalam menentukan pemetaan epidemiologis, terbagi menjadi tiga kategori, yaitu hijau, kuning, dan merah. Merinci status zona juga diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.
Nantinya, daerah-daerah yang menjalankan pedoman itu akan mendapatkan penilaian. Jika daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai peraturan tersebut akan berpredikat status zona merah. Selanjutnya, jika skor 80-95 daerah akan jadi zona kuning. Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.
Daerah juga akan dinilai dari penanganan kesehatan masyarakat. Sebagai tolak ukur, ketersediaan alat kesehatan, hingga pelindung tenaga medis. Jika suatu daerah mendapatkan nilai 850-1.000 memiliki respons paling tinggi. Namun jika daerah memiliki nilai 500-850 berpredikat sedang. Selanjutnya daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 akan dinilai sebagai daerah yang punya respons rendah.
Kemampuan pemerintah daerah juga akan diperhitungkan. Mulai dari kontak pasien, ODP, PDP, hingga terindentifikasi Covid-19. Kemudian daerah sudah dianggap memiliki kemampuan tanggap Covid-19 dengan capaian skor 400. Sementara skor 300-375 dalam kategori respon sedang dan di bawah itu memiliki capaian rendah.
Berikut panduan lengkap The New Normal yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian:
Kepmendagri tentang pedoman tatanan normal baru from merdekacom (mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menyiapkan tiga langkah yaitu strategi memulihkan data PDNS yang diretas
Baca SelengkapnyaMenko Hadi sangat berharap agar Pilkada kali ini dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai, menurut Menko Hadi semua pihak wajib menjaga stabilitas politik dan hukum
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaKemendagri telah memiliki situation room yang berfungsi untuk memonitor potensi persoalan yang terjadi di masa Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsep pembangunan smart city merupakan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan inovasi demi kesejahteraan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya