Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Pemerintah Diminta Paham Substansi Hukum dalam Penyusunan Regulasi

Pegawai Pemerintah Diminta Paham Substansi Hukum dalam Penyusunan Regulasi PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perlu adanya penyederhanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, omnibus law menjadi alternatif yang baik untuk diterapkan agar hukum dapat lebih fleksibel seperti yang sudah terbukti di negara-negara common law.

Jimly mengatakan, perlu adanya profesi auditor hukum demi mengawasi aturan-aturan hukum yang dibuat dalam menanggapi isu tentang tumpang tindih aturan perundangan dan disharmonisasi hukum.

"Di masa yang akan datang, diramalkan akan terjadi anomali hukum, oleh karena itu Presiden sedang berupaya untuk menata infrastruktur hukum," kata Jimly saat Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, kerja sama Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT dengan Jimly School of Law and Government di Jakarta, 29-31 Oktober 2019.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali mengatakan, kesadaran hukum bagi pegawai pemerintahan sangatlah penting. Selain sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, juga menjadi landasan dalam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia berharap pelatihan tersebut dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar ke depan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia yang paham dan andal dalam penyusunan perundang-undangan. Dia mengatakan, hukum memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala aktivitas organisasi dari proses manajerial hingga aturan perilaku keseharian diatur oleh hukum.

"Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal," katanya.

Sasaran utama peserta kegiatan ini adalah beberapa perwakilan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PDT, serta beberapa peserta dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, dan Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya