Pejabat Kemenkeu didakwa terima duit pelicin Rp 300 juta DAK Lampung Tengah
Merdeka.com - Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Uang tersebut sebagai pemulus agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Uang suap yang diterima Yaya merupakan bagian penerimaan suap oleh Amin Santono, anggota Komisi XI DPR.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam proposal dana 17 Agustus ini? Kami yakin bahwa perayaan ini akan memberikan dampak positif dalam memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta melestarikan nilai-nilai luhur kemerdekaan. Kami mengharapkan dukungan dan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan ini dengan sukses.
"Patut diduga hadiah atau janji yang diberikan agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018," ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Terjadinya penerimaan suap berawal saat Eka Kamaluddin, orang dekat Amin Santono, mencari-cari daerah mana saja yang membutuhkan atau berkeinginan mendapatkan anggaran program infrastruktur dengan sumber DAK dan DID pada APBD 2018. Dari pencarian itu, Kabupaten Lampung Tengah diwakili Taufik Rahman mengajukan proposal anggaran untuk DAK dan DID.
Anggaran pada proposal Kabupaten Lampung Tengah untuk DAK berjumlah Rp 79,7 miliar sedangkan DID bidang kesehatan sebesar Rp 8,5 miliar. Jumlah itu kemudian disetujui untuk segera dicairkan.
"Setelah anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah dan masuk dalam Perpres tentang penjabaran APBN TA 2018, Eka Kamaluddin atas perintah Amin Santono menagih komitmen fee 7 persen dari nilai anggaran tersebut. Kemudian untuk realisasinya Mustafa selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah (mantan Bupati setelah menjadi terpidana pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah) melalui Taufik Rahman memberikan uang komitmen fee kepada Eka Kamaluddin sejumlah Rp 3,175,000,000 yang berasal dari rekanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Yaya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,745,000,000 dan USD 53.200 serta SGD 325,000. Yaya dianggap memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran baik DAK ataupun DID.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.
Baca SelengkapnyaBPKAD DKI mengklaim penyusunan anggaran 2024 sudah melewati penghitungam yang matang dan realistis
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya