Pekerja Migran Didorong Bawa Kasus Eksploitasi ABK di Kapal Ikan China ke Polisi
Merdeka.com - Direktur Inklusi dan Hak Korban ASEAN-Australia Counter Trafficking Nurul Qoiriah mendorong agar kasus eksploitasi terhadap ABK China dibawa ke jalur hukum. Laporan bisa terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saya sih nggak puas kalau ini hanya diselesaikan dengan Hubla lah, Kemlu lah, Naker lah memanggil agen. Tapi ini harus diprosecute (dituntut) betulan. Gunakan Undang-Undang TPPO.
Dia mendorong organisasi pekerja migran bersama organisasi lain yang prihatin dengan eksploitasi ABK Indonesia di kapal China untuk melaporkan perusahaan perekrut ke Polisi.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan Kompolnas terkait kasus ini? 'Kami akan monitoring perekembanganya, dan akan segera mengrim tim ke Solok Selatan untuk melihat secara langsung,' tuturnya dihubunggi merdeka.com, Sabtu, (23/11).
"Yang penting ada pelaporan terhadap kepolisian. Misalnya SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) dengan beberapa koalisi yang ada mungkin jadi pelapor bahwa ini adalah persoalan trafficing maka perusahaan yang merekrut di Indonesia harus bisa dituntut," ujarnya.
"Karena dalam UU TPPO, di situ dijelaskan bahwa pengirim tenaga kerja yang mengakibatkan seseorang mengalami eksploitasi itu sudah pelaku trafficking disitu dan dia bisa dituntut," imbuhnya.
Jika kasus tersebut dibawa ke jalur hukum, lanjut dia, perlu juga diperhatikan aspek perlindungan saksi. Juga keluarga para ABK. "Penting juga untuk perlindungan Keluarga para ABK ini. Kalau ternyata masih ada yang dipekerjakan. Karena seringkali pihak perekrut di Indonesia ini licik ya suka membayar sekian uang pada keluarganya kemudian kasus selesai dan sebagainya," terang dia.
Untuk itu, bisa juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Bagaimana ini melibatkan LPSK kalau memang ini dilaporkan ke polisi supaya tidak ada intimidasi terhadap pihak keluarga ketika penuntutan terjadi," tandasnya.
Negara Dinilai Setengah Hati Jalankan Diplomasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno menilai pemerintah Indonesia setengah hati dalam menjalan diplomasi yang terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Diplomasi kita yang kami lihat adalah setengah hati. Kita melihat lah bagaimana kemudian apakah ada perjanjian bilateral khusus penempatan yang saat ini misalnya Malaysia, dengan RRT dan sebagainya. Itu minim sekali," kata dia, dalam diskusi virtual, Kamis (7/5).
"Karena itu salah satu yang saya katakan di sini bagaimana negara hadir yang pertama harus melakukan bargaining agreement pada negara-negara yang menerima pekerja Indonesia," imbuhnya.
Dengan adanya perjanjian dengan negara tempat pekerja migran Indonesia ditempatkan, maka ada tanggung jawab serta wewenang masing-masing negara dapat diatur dan memiliki dasar hukumnya.
"Ini penting karena akan diatur kewenangan Anda apa, kewenangan Indonesia apa. Kemudian ketika ada permasalahan negara-negara yang kemudian punya perjanjian bilateral dengan Indonesia kita akan semakin enak, tidak hanya secara moral tapi yang kami inginkan perjanjian yang saat ini harus dilakukan oleh Indonesia misalnya dengan Tiongkok itu mengikat secara hukum legally binding, tidak hanya moral," tegas dia.
Sebab jika ikatan dengan negara penerima pekerja migran hanya dalam tataran moral, maka persoalan seperti eksploitasi ABK Indonesia akan selesai dengan permohonan maaf. "Kalau hanya mengikat secara moral, saat ini dengan viral dengan meminta maaf, selesai. Pertanyaannya itu. Dan berapa kali kemudian meminta maaf, saat ini tidak bisa lagi bicara soal itu. Saat ini kita bicara soal kemanusiaan, bicara soal hak WNI yang harus dipertahankan. Negara hadir di situ," ungkapnya.
"Jangan kemudian kita hanya menggaungkan jargon-jargon negara hadir. tapi kemudian tanpa dibarengi dengan fakta-fakta yang ditampilkan ke kita ya ini momentum saat ini pemerintah harus melakukan itu," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 50 orang berstatus sebagai korban dari kasus tersebut dijadikan pekerja seks komersial alias PSK
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya