Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerjakan Anak Sebagai PSK, Pemilik Karaoke di Malang Ditangkap

Pekerjakan Anak Sebagai PSK, Pemilik Karaoke di Malang Ditangkap Pemilik Karaoke di Malang. ©2019 Merdeka.com/Darmadi Sansongko

Merdeka.com - Tiwi Rahayu (32), pemilik sebuah karaoke di Kabupaten Malang ditangkap setelah diketahui mempekerjakan anak di bawah umur di usahanya. Tersangka mempekerjakan kedua anak tersebut sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) serta memberikan layanan seksual atau pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban PA yang meminta bantuan menjemput anaknya di salah satu tempat hiburan karaoke. Anggota polsek dan keluarga korban mendatangi lokasi dan ternyata benar, PA berada di kawasan prostitusi yang sebenarnya sudah ditutup.

Saat keluarga mendatangi lokasi, menemukan korban yang sedang menemani tamu berkaraoke. Pemilik karaoke berikut korban dibawa ke Polsek Sumberpucung Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami selidiki ternyata anak tersebut masih berusia 15 tahun. TR kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perdagangan dan eksploitasi anak sebagai pekerja penghibur," kata Ujung, di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (6/11).

Dua dari Empat PSK Masih di Bawah Umur

Tersangka memiliki empat orang pekerja perempuan di karaoke yang dikelolanya di Kawasan Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Dua dari empat pekerja perempuan tersebut masih berusia anak-anak yakni SA (15) dan PA (15).

Hasil penyidikan diketahui, tersangka menampung dan mengeksploitasi PA sejak Agustus 2019 dan SA sejak 31 Oktober 2019. Keduanya dipekerjakan sebagai LC dan memberikan layanan seksual pengunjung karaoke.

"Setiap transaksi tersangka mendapatkan bagian sebesar 15 persen. Tarif yang dikenakan ke lelaki hidung belang, antara Rp200-300 ribu," ujar ujung.

Modus pelaku merekrut korban dengan janji pekerjaan dan fasilitas. Namun ternyata dipekerjakan sebagai penghibur di tempat hiburan karaoke milik tersangka. Tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp25.000/jam dari layanan menemani tamu karaoke dan Rp35.000/jam untuk booking layanan seksual.

Tersangka Buatkan Korban KTP Palsu

Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya serta melarang korban keluar dari dari tempat tinggal yang disediakan. KTP tersebut disiapkan tersangka guna mengelabuhi kalau korban sudah bukan anak-anak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300.000 dan satu buah KTP yang diduga palsu.

Tersangka TR dijerat dengan dengan pasal 83 Jo, Pasal 76F dan Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka diancam dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Anak Pejabat Pangkalpinang Ungkap Pengeroyokan Diduga Anggota Intel TNI di Kelab Malam
Blak-blakan Anak Pejabat Pangkalpinang Ungkap Pengeroyokan Diduga Anggota Intel TNI di Kelab Malam

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol
Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol

Penculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras

Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.

Baca Selengkapnya
Bejat, Penagih Koperasi Perkosa Anak 10 Tahun sampai Pingsan
Bejat, Penagih Koperasi Perkosa Anak 10 Tahun sampai Pingsan

Saat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Polisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman

Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya