Pelapor kasus penodaan agama kecewa Ahok dituntut 1 tahun penjara
Merdeka.com - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Menurut Pedri, keputusan itu menunjukkan adanya kesalahan dalam proses hukum terhadap Ahok.
"Masyarakat yang sangat peduli dengan tegaknya keadilan, saya atas nama pelapor Pedri, kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU," kata Pedri di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Dia mengkritisi tuntutan JPU yang tidak menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama. Menurut dia, padahal pada saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sangat melukai perasaan seluruh umat muslim.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"JPU diduga keras diintervensi kekuasaan dan kekuatan lain yang mengintervensi secara besar-besaran sehingga JPU tak independen dan JPU malah jadi pembelanya ahok," tutup Pedri.
Sekadar diketahui, Ketua tim JPU, Ali Mukartono menjelaskan bahwa Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP. Akibat perbuatannya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim mengadili dan memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah tindak pidana di muka umum pasal 156 KUHP alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun," ujar Ali saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (20/4).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnyagugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca Selengkapnya