Pembelaan Roy Suryo dan Agus saat Sylvi tersandung dugaan korupsi
Merdeka.com - Kasus hukum kembali menyeret nama Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 1 Sylviana Murni. Kali ini, terkait dugaan kasus korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sebelumnya, nama Sylviana juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Pembangunan masjid mewah seluas 500 m2 ini menggunakan APBD 2010 dan 2011 dengan total nilai Rp 32,5 miliar.
Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono pun menyayangkan tindakan-tindakan yang berupaya memojokkannya bersama Sylviana. Agus melihat upaya itu kental dengan unsur politik untuk menjatuhkannya dan Sylvi jelang pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada Februari 2017.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
"Inilah yang memang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi, mencari-cari sesuatu yang tidak ada," ungkapnya kepada awak media.
Dia mengaku sudah bicara dengan Sylvi mengenai dua kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jakarta pusat itu. Sylvi menegaskan tidak pernah melanggar aturan yang ada. Karena itu Agus semakin yakin ada upaya lawan politiknya yang mencoba menjatuhkannya dan Sylvi dengan mencari kesalahan yang sebenarnya tidak terjadi.
"Tentu kami menyayangkan ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, memojokkan, mendegradasi kami, saya dan Mpok Sylvi paslon nomor satu di Pilgub DKI Jakarta ini dengan seolah-olah menimbulkan atau mencari kesalahan yang tidak terjadi," imbuhnya.
Disinggung soal pihak yang ingin menjatuhkannya, Agus enggan berkomentar. "Tidak mungkin saya ceritakan di sinilah. Tapi pasti ada pihak tertentu melakukan itu," kata dia.
Meski diterpa isu dugaan korupsi, baik Sylvi maupun Agus tidak merasa terganggu. Keduanya tetap fokus bergerilya dan menemui warga Ibu Kota.
"Saya dan Mpok Sylvi dengan hati terbuka menyatakan kami sangat tidak terganggu dengan upaya itu. Saya tetap fokus termasuk Mpok Sylvi tetap fokus," ujarnya.
Agus juga mengklaim kasus korupsi yang tengah diembuskan saat ini tidak mempengaruhi dukungan masyarakat terhadapnya dan Sylvi. Justru sebaliknya, Agus melihat persoalan ini semakin memperkuat dukungan warga Jakarta untuk pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP ini.
"Masyarakat pun tidak terganggu dan tetap menanti kehadiran kami di lapangan dan itulah kekuatan kami. Semakin kami dicoba di cari-cari kesalahan sesungguhnya masyarakat semakin kuat untuk memberikan dukungan kepada kami," tutupnya.
Selain Agus, pembelaan pun datang dari Demokrat sebagai salah satu partai pengusung pasangan Agus-Sylvi. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pasangan Agus Harimurti Yudhoyono itu. Roy menilai kasus-kasus yang menjerat mantan Wali kota Jakarta Pusat ini berkaitan dengan pencalonannya di Pilgub DKI 2017.
"Kami merasa ini ada upaya untuk dikriminalisasi, karena hal seperti itu tidak perlu di-blow up. Itu berlebihan dan apalagi di tengah-tengah pilkada," kata Roy.
Roy meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. Dia meyakini setelah Sylviana memberikan keterangan detil soal dugaan penyelewengan penggunaan dana bansos itu akan selesai.
"Saya yakin setelah memberikan penjelasan secara detail dari Sylviana Murni, maka akan selesai," klaimnya.
Mantan Menpora ini heran dengan upaya yang ingin menjatuhkan kredibilitas Sylviana itu sebelum tahap pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada Februari 2017. Sebab, Roy mengklaim Sylviana tidak melanggar aturan dalam pembangunan masjid Al-Fauz di bekas kantornya, muncul lagi kasus dugaan korupsi dana bansos Pramuka.
"Tidak ada hujan tidak ada angin, ketika kasus masjid tidak kena kemudian mencoba dicari kasus lain. Saya yakin ini tidak ada apa-apa, padahal ini masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia membantah terhadap Sylviana Murni bernuansa politis. Terlebih, pemanggilan itu dikaitkan dengan pertarungan Sylviana di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Enggak ada," tegas Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.
Martinus mengatakan pemanggilan Sylvi merupakan sikap Polri menindaklanjut laporan masuk dari masyarakat. Apalagi, polisi memiliki kewajiban memproses laporan yang masuk dari masyarakat.
"Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima dan yang bisa kami tindaklanjuti," ucap dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Roy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaSelain itu tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Baca SelengkapnyaKubu SYL meminta agar Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menghadirkan sembilan saksi.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca Selengkapnya