Pembunuh Sisca Yofie masih berharap hukumannya diringankan
Merdeka.com - Tatapan Wawan alias Awing seolah kosong sebelum memasuki ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Wawan, terpidana disebut telah membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, akan mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mati di tingkat kasasi.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama hingga banding, Wawan diganjar hukuman pidana seumur hidup. Didampingi kuasa hukumnya, Dadang Sukma Wijaya, Wawan menyatakan siap menempuh hak istimewa buat mengajukan keringanan hukuman.
"Saya siap. Karena agar harapannya di PK ini hukuman turun," kata Wawan yang terlihat berpeci sebelum sidang dimulai, Selasa (3/5).
-
Bagaimana Sarwendah berduka? Sarwendah menghadiri upacara kremasi dengan rasa sedih, mengucapkan selamat tinggal kepada nenek tercinta yang telah pergi dengan tenang dan penuh penghormatan.
-
Apa arti kata 'Sad' dalam bahasa Indonesia? Sad merupakan bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sedih.
-
Siapa yang sedang berduka? Keluarga sendiri Insha Allah tabah, ikhlas tadi juga tahlilan dihadiri sama keluarga dan tetangga,' katanya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa ibu rumah tangga di Sleman gantung diri? Hasil visum tidak ditemukan adanya kekerasan pada tubuh korban. Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya. Saat pulang kerja pada pukul 16.00, sang suami pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah sepi dan kamar juga sepi. Ia kemudian langsung menuju ke gudang.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
Wawan berharap hukuman kepadanya sebatas ganjaran pencurian dengan kekerasan. Dia beralasan tidak merencanakan pembunuhan, seperti sangkaan selama ini.
"Saya ingin sesuai dengan apa yang saya lakukan (jambret). Harapan terakhir, saya minta turun. Saya minta keringanan hukuman," harap Wawan.
Wawan menyampaikan, 2014 lalu, dia mendapatkan kabar dari salah satu petugas sipir hukuman di tingkat kasasi naik menjadi hukuman mati, dari seumur hidup. Dalam bahasa Sunda, dia menyatakan usai mendengarkan vonis itu dia merasa 'asa teu napak suku' (kaki seperti tidak menjejak lantai).
"Leleus. Suku asa teu napak. Stres, stres. Saya enggak bisa tidur. Insomnia saja sampai sekarang," ucap Wawan.
Berbeda dengan keponakannya, Ade, yang justru diringankan hukumannya menjadi 20 tahun dari vonis seumur hidup. Buat mengatasi depresi, Wawan yang menghuni Lapas di Cirebon mengalihkan perhatiannya ke aktivitas lebih produktif.
"Saya di sana airbrush motor, bikin patung," ujar Wawan.
Pada tingkat kasasi, Wawan dianggap oleh majelis hakim Mahkamah Agung terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, menyebabkan perempuan cantik itu meninggal karena terseret motor pada Agustus 2013 lalu. Wawan dinilai terbukti memenuhi unsur pidana pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca Selengkapnya