Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Sisca Yofie masih berharap hukumannya diringankan

Pembunuh Sisca Yofie masih berharap hukumannya diringankan Wawan pembunuh Sisca Yofie. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Tatapan Wawan alias Awing seolah kosong sebelum memasuki ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Wawan, terpidana disebut telah membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, akan mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mati di tingkat kasasi.

Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama hingga banding, Wawan diganjar hukuman pidana seumur hidup. Didampingi kuasa hukumnya, Dadang Sukma Wijaya, Wawan menyatakan siap menempuh hak istimewa buat mengajukan keringanan hukuman.

"Saya siap. Karena agar harapannya di PK ini hukuman turun," kata Wawan yang terlihat berpeci sebelum sidang dimulai, Selasa (3/5).

Wawan berharap hukuman kepadanya sebatas ganjaran pencurian dengan kekerasan. Dia beralasan tidak merencanakan pembunuhan, seperti sangkaan selama ini.

"Saya ingin sesuai dengan apa yang saya lakukan (jambret). Harapan terakhir, saya minta turun. Saya minta keringanan hukuman," harap Wawan.

Wawan menyampaikan, 2014 lalu, dia mendapatkan kabar dari salah satu petugas sipir hukuman di tingkat kasasi naik menjadi hukuman mati, dari seumur hidup. Dalam bahasa Sunda, dia menyatakan usai mendengarkan vonis itu dia merasa 'asa teu napak suku' (kaki seperti tidak menjejak lantai).

"Leleus. Suku asa teu napak. Stres, stres. Saya enggak bisa tidur. Insomnia saja sampai sekarang," ucap Wawan.

Berbeda dengan keponakannya, Ade, yang justru diringankan hukumannya menjadi 20 tahun dari vonis seumur hidup. Buat mengatasi depresi, Wawan yang menghuni Lapas di Cirebon mengalihkan perhatiannya ke aktivitas lebih produktif.

"Saya di sana airbrush motor, bikin patung," ujar Wawan.

Pada tingkat kasasi, Wawan dianggap oleh majelis hakim Mahkamah Agung terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, menyebabkan perempuan cantik itu meninggal karena terseret motor pada Agustus 2013 lalu. Wawan dinilai terbukti memenuhi unsur pidana pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Baca Selengkapnya
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!

Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.

Baca Selengkapnya