Pembunuh Sisca Yofie mengaku didukung para napi buat ajukan PK
Merdeka.com - Wawan alias Awing saat ini berstatus terpidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi, dari hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat kedua.
Vonis itu terkait kematian Fransisca Yofie alias Sisca Yofie pada Agustus 2013 lalu. Wawan menyebut hukuman itu tidak adil. Menurut Wawan, rekannya sesama terpidana di dalam penjara juga mendukung langkahnya mengajukan Peninjauan Kembali.
"Ada 104 narapidana lain yang mendukung saya untuk tidak dihukum mati," kata Wawan usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (3/5).
-
Bagaimana Cut Syifa menanggapi tuduhan itu? 'Selamat pagi, Bu. Mohon doakan agar saya tetap istiqomah. Saya mohon maaf jika masih ada kekurangan, karena saya masih dalam proses belajar,' tulisnya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang dituduh oleh Cut Syifa? 'Saya berharap kita dapat saling mengingatkan dengan cara yang beradab dan menggunakan kata-kata yang baik, bukan dengan tuduhan yang belum tentu benar tanpa memahami situasi orang lain,' ujar Cut Syifa.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Kenapa Syifa Hadju tidak setuju dengan tebakan Jefri Nichol? Namun saat Jefri Nichol menebak mantan pacar Syifa Hadju ada tiga, Syifa Hadju langsung tidak terima.'Enak aja mantan aku dua,' kata Syifa Hadju seraya tersenyum sambil memukul paha Jefri Nichol.
Wawan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, seperti diatur pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana. Tidak tercantum tentang pasal pembunuhan berencana.
"Sehingga saya minta hukuman sesuai 365 saja. Jangan dimaksimalkan seperti hukuman mati, karena saya tidak melakukan (pembunuhan berencana). Saya murni mencuri," ucap Wawan.
Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran merasa bukan seorang pembunuh. Menurut dia, Wawan mencuri hanya karena motif ekonomi.
"Sehingga kami meminta hukuman pidana penjara yang sifatnya manusiawi.
Dia bukan pembunuh bayaran, teroris, ini kriminal biasa yang menyebabkan korban meninggal. Sehingga dukungan buat Wawan terus mengalir dari terpidana lain karena kelakuan baik," kata Dadang.
Menurut Dadang, kliennya juga bersumpah siap meregang nyawa, jika memang terbukti merencanakan membunuh Sisca.
"Mengikrarkan diri atas nama Allah S.W.T., adalah bentuk kejujuran. Wawan berani kalau bohong siap dicabut nyawanya detik ini," tutup Dadang.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaka mengaku penangkapannya adalah rekayasa Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaDalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku, Pegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan wajah tegar
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaDari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.
Baca Selengkapnya