Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Sisca Yofie mengaku didukung para napi buat ajukan PK

Pembunuh Sisca Yofie mengaku didukung para napi buat ajukan PK Wawan pembunuh Sisca Yofie. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Wawan alias Awing saat ini berstatus terpidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi, dari hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat kedua.

Vonis itu terkait kematian Fransisca Yofie alias Sisca Yofie pada Agustus 2013 lalu. Wawan menyebut hukuman itu tidak adil. Menurut Wawan, rekannya sesama terpidana di dalam penjara juga mendukung langkahnya mengajukan Peninjauan Kembali.

"Ada 104 narapidana lain yang mendukung saya untuk tidak dihukum mati," kata Wawan usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (3/5).

Wawan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, seperti diatur pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana. Tidak tercantum tentang pasal pembunuhan berencana.

"Sehingga saya minta hukuman sesuai 365 saja. Jangan dimaksimalkan seperti hukuman mati, karena saya tidak melakukan (pembunuhan berencana). Saya murni mencuri," ucap Wawan.

Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran merasa bukan seorang pembunuh. Menurut dia, Wawan mencuri hanya karena motif ekonomi.

"Sehingga kami meminta hukuman pidana penjara yang sifatnya manusiawi.

Dia bukan pembunuh bayaran, teroris, ini kriminal biasa yang menyebabkan korban meninggal. Sehingga dukungan buat Wawan terus mengalir dari terpidana lain karena kelakuan baik," kata Dadang.

Menurut Dadang, kliennya juga bersumpah siap meregang nyawa, jika memang terbukti merencanakan membunuh Sisca.

"Mengikrarkan diri atas nama Allah S.W.T., adalah bentuk kejujuran. Wawan berani kalau bohong siap dicabut nyawanya detik ini," tutup Dadang.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saka Tatal Sumpah Pocong, Tak Bunuh Vina dan Kasusnya Rekayasa Iptu Rudiana
VIDEO: Saka Tatal Sumpah Pocong, Tak Bunuh Vina dan Kasusnya Rekayasa Iptu Rudiana

Saka mengaku penangkapannya adalah rekayasa Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina

Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Pegi Perong di Polda Jabar, Bantah Bunuh Vina & Berontak Teriak Rela Mati!
VIDEO: Penampakan Pegi Perong di Polda Jabar, Bantah Bunuh Vina & Berontak Teriak Rela Mati!

Satu pelaku, Pegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan wajah tegar

Baca Selengkapnya
Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Yasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal

Dari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.

Baca Selengkapnya