Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Muhammad Rusdi (21), mantan taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH, dalam sidang putusan di ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (21/8). Muhammad Rusdi terbukti menganiaya Aldama Putra Pongkala (19) hingga meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap di awal Februari 2019.
"Semua unsur di pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terpenuhi sehingga harus dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan pemaaf untuk meringankan hukuman dan semua barang bukti seperti pakaian korban dll dirampas untuk dimusnahkan. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," sebut ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Di awal pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan terdakwa telah melakukan tindakan fisik terhadap korban Aldama karena pelanggaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kawasan kampus.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
"Memerintahkan korban melakukan sikap taubat selama 10 menit menghadap ke lemari dan memukul berkali-kali sambil mengatakan jangan diulang lagi. Lalu memukul bagian dada, ulu hati korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali hingga korban Aldama terjatuh," beber Zulkifli.
Hasil visum dokter di RS Bhayangkara, sebut ketua majelis hakim ini, Aldama Putra Pongkala dinyatakan meninggal dunia karena kegagalan pernapasan akibat kerusakan paru-paru.
Mariyati (47), ibu korban Aldama Putra Pongkala berdiri dari tempat duduk di tengah jejeran pengunjung sidang. Dia histeris, menangis tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
"Izin Pak Hakim, saya tidak terima," kata Mariyati di sela isak tangis.
Usai ketuk palu, persidangan bubar. Terdakwa langsung digiring keluar ruangan sidang melalui pintu belakang didampingi penasehat hukum, Aisyah.
Mariyati ibu korban saat ditemui di ruang sidang mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim. "Saya tidak terima. Vonis 10 tahun bagi seorang pembunuh itu sangat ringan," ujarnya. Namun dia mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun.
"Jadi kami terhadap putusan majelis hakim itu tinggal menunggu dari penasehat hukum dari terdakwa saja. Apakah akan ajukan upaya hukum banding maka kami juga akan lakukan itu," kata Tabrani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaPelaku utama hanya satu inisial AS (22) dan saat ini sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya dikabarkan tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar di Ambon tewas setelah dianiaya. Pelakunya diduga anak Ketua DPRD Ambon.
Baca SelengkapnyaNasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri
Baca SelengkapnyaMahasiswa tingkat pertama yang meninggal diduga dianiaya senior itu bakal diberangkatkan ke kampung halamannya pada Minggu (5/5) besok.
Baca SelengkapnyaPelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya