Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara sidang tuntutan Eks Taruna ATKP Makassar. ©2019 Merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Muhammad Rusdi (21), mantan taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH, dalam sidang putusan di ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (21/8). Muhammad Rusdi terbukti menganiaya Aldama Putra Pongkala (19) hingga meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap di awal Februari 2019.

"Semua unsur di pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terpenuhi sehingga harus dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan pemaaf untuk meringankan hukuman dan semua barang bukti seperti pakaian korban dll dirampas untuk dimusnahkan. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," sebut ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Di awal pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan terdakwa telah melakukan tindakan fisik terhadap korban Aldama karena pelanggaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kawasan kampus.

"Memerintahkan korban melakukan sikap taubat selama 10 menit menghadap ke lemari dan memukul berkali-kali sambil mengatakan jangan diulang lagi. Lalu memukul bagian dada, ulu hati korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali hingga korban Aldama terjatuh," beber Zulkifli.

Hasil visum dokter di RS Bhayangkara, sebut ketua majelis hakim ini, Aldama Putra Pongkala dinyatakan meninggal dunia karena kegagalan pernapasan akibat kerusakan paru-paru.

Mariyati (47), ibu korban Aldama Putra Pongkala berdiri dari tempat duduk di tengah jejeran pengunjung sidang. Dia histeris, menangis tidak terima dengan keputusan majelis hakim.

"Izin Pak Hakim, saya tidak terima," kata Mariyati di sela isak tangis.

Usai ketuk palu, persidangan bubar. Terdakwa langsung digiring keluar ruangan sidang melalui pintu belakang didampingi penasehat hukum, Aisyah.

Mariyati ibu korban saat ditemui di ruang sidang mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim. "Saya tidak terima. Vonis 10 tahun bagi seorang pembunuh itu sangat ringan," ujarnya. Namun dia mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun.

"Jadi kami terhadap putusan majelis hakim itu tinggal menunggu dari penasehat hukum dari terdakwa saja. Apakah akan ajukan upaya hukum banding maka kami juga akan lakukan itu," kata Tabrani.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Begini Kronologinya
Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Begini Kronologinya

Korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.

Baca Selengkapnya
Nahas, Pelajar di Makassar Tewas Dibusur Geng Motor Ternyata Salah Sasaran
Nahas, Pelajar di Makassar Tewas Dibusur Geng Motor Ternyata Salah Sasaran

Pelaku utama hanya satu inisial AS (22) dan saat ini sudah diamankan.

Baca Selengkapnya
Anak Ketua DPRD Ambon Tersangka Penganiaya Pelajar Hingga Meninggal Ditahan
Anak Ketua DPRD Ambon Tersangka Penganiaya Pelajar Hingga Meninggal Ditahan

Pelaku sebelumnya dikabarkan tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
5 Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Kesal Tak Disapa
5 Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Kesal Tak Disapa

Seorang pelajar di Ambon tewas setelah dianiaya. Pelakunya diduga anak Ketua DPRD Ambon.

Baca Selengkapnya
Sempat Hilang, Ini Fakta Mahasiswi di Simalungun Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya Sendiri
Sempat Hilang, Ini Fakta Mahasiswi di Simalungun Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya Sendiri

Nasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri

Baca Selengkapnya
Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior Bakal Dimakamkan Secara Adat di Bali
Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior Bakal Dimakamkan Secara Adat di Bali

Mahasiswa tingkat pertama yang meninggal diduga dianiaya senior itu bakal diberangkatkan ke kampung halamannya pada Minggu (5/5) besok.

Baca Selengkapnya
Tegas, Menko PMK Minta Kampus Tanggung Jawab Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Tegas, Menko PMK Minta Kampus Tanggung Jawab Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya