Pembunuh yang Pendam Korban di Ubin Kontrakan Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Terdakwa pembunuh sadis di sebuah kontrakan di Sawangan, Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Kedua terdakwa adalah Haerudin dan Juwana. Haerudin dituntut pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu hukuman sumur hidup. Sedangkan Juwana dituntut Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (22/6).
Kedua terdakwa dianggap melakukan perbuatan sadis. Kemudian perbuatan terdakwa dianggap mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.
"Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa Haerudin dituntut hukuman seumur hidup. Dan Juwana dengan pidana mati," tukasnya.
Terpisah, kuasa hukum Juwana, Taty Wahyuni, mengaku akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya Juwana dianggap bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, mengakui kesalahan, dan telah memohon maaf di persidangan.
"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tetapi seumur hidup. Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," kata Taty
Namun pihaknya mengaku belum bisa menentukan apakah ia optimistis pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Dirinya akan melakukan pendampingan ketika sidang. Taty melihat terdakwa sangat menyesali perbuatannya.
"Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim. Kami kan mendampingi mereka saat sidang di rutan, itu saya lihat mereka menyesal, sempat menangis juga, mengatakan bahwa mereka menyesali banget. Mereka sudah pasrah, 'mohon bantu kami untuk diringankan'," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya