Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh yang Pendam Korban di Ubin Kontrakan Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh yang Pendam Korban di Ubin Kontrakan Dituntut Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa pembunuh sadis di sebuah kontrakan di Sawangan, Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Kedua terdakwa adalah Haerudin dan Juwana. Haerudin dituntut pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu hukuman sumur hidup. Sedangkan Juwana dituntut Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (22/6).

Kedua terdakwa dianggap melakukan perbuatan sadis. Kemudian perbuatan terdakwa dianggap mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.

"Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa Haerudin dituntut hukuman seumur hidup. Dan Juwana dengan pidana mati," tukasnya.

Terpisah, kuasa hukum Juwana, Taty Wahyuni, mengaku akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya Juwana dianggap bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, mengakui kesalahan, dan telah memohon maaf di persidangan.

"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tetapi seumur hidup. Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," kata Taty

Namun pihaknya mengaku belum bisa menentukan apakah ia optimistis pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Dirinya akan melakukan pendampingan ketika sidang. Taty melihat terdakwa sangat menyesali perbuatannya.

"Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim. Kami kan mendampingi mereka saat sidang di rutan, itu saya lihat mereka menyesal, sempat menangis juga, mengatakan bahwa mereka menyesali banget. Mereka sudah pasrah, 'mohon bantu kami untuk diringankan'," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri

Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Fauzan Fahmi Bunuh Wanita di Muara Baru, Pancing Pakai Ikan Tuna Berakhir dalam 2 Menit Dimutilasi
Detik-Detik Fauzan Fahmi Bunuh Wanita di Muara Baru, Pancing Pakai Ikan Tuna Berakhir dalam 2 Menit Dimutilasi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi

Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.

Baca Selengkapnya