Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu

Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Para pelaku pembunuhan balita di Demak. ©2021 Merdeka.com/danny ariandi utama

Merdeka.com - Polisi menangkap tujuh pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai ratusan juta di Demak. Para pelaku memproduksi uang recehan lima puluhan ribu rupiah tersebut rencana akan diedarkan melalui media sosial.

"Jadi total uang palsu yang sudah diproduksi selama setahun sebesar Rp615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp1 juta mendapatkan uang palsu Rp3 juta," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (29/12).

Para pelaku menyewa rumah kontrakan di kawasan Mangunjiwan Kota Demak untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu. Mereka saling membagi tugas.

"Modus pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," ungkapnya.

Terungkap dari Pembunuhan Balita

Terungkapnya komplotan pembuat uang palsu itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12).

Sebab balita yang dibunuh merupakan anak pasangan Farid dan Titin yang datang dari Kalimantan. Mereka dianggap membocorkan bisnis pelaku, yakni memproduksi uang palsu. Salah satu pelaku sempat melihat Farid berbincang dengan seorang polisi di sekitar rumah kontrakan mereka.

"Kita kembangkan dan penangkapan pertama kita dapat mengamankan MN, MK, MS dan MRR warga Bonang Demak," ungkapnya.

Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah. Tersangka berinisial WK, ST dan MSJ itu berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.

"Tiga di antaranya ditangkap di Kabupaten Kendal tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembunuhan balita," jelasnya.

Tersangka kasus upal tersebut yakni MN (33), MS alias Doyok (30), MKA (24), MRR (24), Wono Khoirun (35), ST, MS (24). Sementara untuk MN, MS, MKA, MRR juga terlibat pengeroyokan korban Farid dan pembunuhan balita pada Selasa (21/12) lalu.

Barang bukti yang diperoleh di kontarakan Demak di antaranya komputer, laptop, lem, printer, kertas duslak, tinta printer, gliter, dan mesin press laminating.

Sementara itu, barang bukti di rumah kontrakan Kendal yaitu lem, printer, kertas duslak, mesin press laminating, bukti kirim paket, hasil print dua sisi gambar uang Rp50 ribu, dan uang palsu yang belum di finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.

"Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta

Jika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya