Pemda DIY Revisi Aturan WFH dalam PTKM: Membatasi Kantor dengan WFO 25 Persen
Merdeka.com - Pemda DIY melakukan revisi aturan work from home (WFH) dalam Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Revisi ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY dengan nomor 2/INSTR/2021.
Sebelumnya Pemda DIY menetapkan aturan WFH yaitu 50 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen. Dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 berubah menjadi WFH 75 persen porsinya dan WFO hanya 25 persen saja.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya perubahan tersebut. Noviar menjabarkan bahwa Instruksi Gubernur DIY ini berlaku hingga 25 Januari mendatang.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa Pj Bupati Banyumas yang baru? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Tanggal 11 kemarin diubah menjadi Instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan WFH sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen. Ada perubahan dari Instruksi Gubernur nomor 1," ujar Noviar, Selasa (12/11).
Sementara itu, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Biwara Yuswantana menjabarkan perubahan Instruksi Gubernur DIY ini mengacu pada aturan pemerintah pusat. Selain itu, kata Biwara juga agar ada penyeragaman dengan kebijakan di Jawa-Bali.
"Pertama, instruksi itu dari hasil rapat Satgas COVID Pusat. Sesuai dengan instruksi pusat untuk WFH dan WFO itu memang 75 persen 25 persen. Setelah diskusi dan rapat maka kemudian kita revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pusat. Intinya mengikuti itu supaya ada keseragaman karena ini berlaku Jawa-Bali," kata Biwara.
Biwara menambahkan alasan lain dari perubahan aturan WFH di DIY karena cukup banyak kasus-kasus yang muncul di area perkantoran. Sehingga menjadi salah satu alasan Pemda DIY untuk merevisi aturan WFH.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnya