Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diingatkan Terapkan Pidana Maksimal Dibanding Pidana Tambahan Kebiri

Pemerintah Diingatkan Terapkan Pidana Maksimal Dibanding Pidana Tambahan Kebiri Pelaku Pencabulan di Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan mendorong pemerintah menerapkan pidana maksimal dibanding menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual. Dorongan tersebut disuarakan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Saya kira tidak diperlukan itu (pidana tambahan kebiri), karena sanksi pidana maksimal saja jarang diterapkan. Selama ini sanksi pidana maksimal 20 tahun dan itu jarang diterapkan jadi kenapa kita buru-buru menambahkan sanksi tambahan sementara sanksi yang dulu ada saja jarang digunakan secara maksimal," ujar Agustinus kepada merdeka.com, Senin (4/1).

Agustinus juga mengatakan, pemerintah belum berhasil meningkatkan kualitas sosial masyarakat. Sebab, pendidikan tentang seksual di masyarakat masih belum cukup mumpuni untuk mencegah kekerasan seksual.

Padahal, imbuhnya, masalah kekerasan seksual tidak hanya diatur dari aspek hukum. Selain itu, adanya pidana kebiri tidak menjamin jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menurun.

"Bukan cuma soal sekadar masalah hukum, tapi ini masalah sosial. Jadi kita selama ini seringkali begitu ada masalah semacam ini bagaimana penyelesaiannya berikan saja ancaman yang berat tapi kan terbukti tidak ada hasil cara-cara itu," tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai pelaksanaan kebiri kimia tidak tepat diterapkan sebagai pidana tambahan. Sebab, penerima pidana kebiri, tidak akan mendapat pelatihan apapun selama masa hukumannya.

"Mestinya saat dia melakukan eksekusi pidana, dia dalam kondisi kesadaran dan dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu tapi kalau dimatikan hasrat seksualnya bagaimana dia bisa melatih mengendalikan diri," ujar Mudzakir.

Mudzakir justru sepakat dengan pelaksanaan cambuk yang dilakukan di Provinsi Aceh bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kepada anak-anak. Adanya hukuman cambuk, memicu kesadaran pelaku tentang keharusan mengendalikan nafsu.

Lagipula, imbuhnya, pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan masyarakat sipil. Penolakan ini menurut Mudzakir sebagai indikasi bahwa hukuman kebiri bukan pidana tepat untuk menghukum predator seksual.

Mudzakir menambahkan, penandatanganan PP tersebut juga menandakan pemerintah justru abai untuk meningkatkan kualitas sosial di masyarakat. Sebab, tindakan kekerasan seksual terkait dengan sosial seseorang.

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah untuk membentuk aturan hukum tentang perlindungan dari kekerasan seksual. Karena menurut Mudzakir, pidana kebiri tidak hanya dipicu dari tingginya kasus kekerasan seksual kepada anak, melainkan seluruh korban kekerasan seksual.

"Hasrat seksual bukan disebabkan karena urusan pribadi, tapi urusan sistem sosial dan sistem secara keseluruhan yang memberi peluang untuk melampiaskan hawa nafsu seksual."

"Yang harus ditemakan itu dalam undang-undang temanya masalah seksual itu. Karena yang dikorbankan itu tidak hanya anak-anak tapi wanita dewasa juga banyak jadi korban," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP