Pemerintah Peringatkan Wisatawan Asing Langgar Prokes Langsung Dideportasi
Merdeka.com - Bali bersiap menerima kunjungan wisatawan mancanegara secara bertahap mulai 14 Oktober 2021. Persiapan pun terus dilakukan dari sisi perhotelan hingga penerapan protokol kesehatan (prokes).
Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung mengatakan, pemerintah tidak main main dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi wisatawan mancanegara yang kedapatan tidak menaati prokes langsung dideportasi.
"Kalau yang bandal-bandal, enggak mau pake masker langsung deportasi," kata Henky dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (13/10).
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan target Kutai Timur untuk menyambut wisatawan? Kutai Timur sendiri menargetkan menyambut 1 juta wisatawan di 2024.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kapan waktu tepat mengunjungi Bali? Nah, itulah sederet aktivitas seru di Bali biar liburan nggak monoton pergi ke pantai atau pura aja. Coba deh aktivitas di atas bersama keluarga dan teman-teman, terutama ketika libur panjang tiba.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
Henky mengatakan, prokes seperti penggunaan masker, sudah menjadi kebiasaan baru di masa pandemi yang belum juga usai. Sehingga tidak ada toleransi bagi wisatawan yang melanggar.
"Kami galak-galak kami. Kalau tidak mau pakai masker cari, mikir sendiri pulang, dideportasi dari Bali. Kami nggak main-main. Masker adalah budaya baru. Kalau bandal, jewer, deportasi," jelasnya.
Terkait kedatangan wisatawan mancanegara, pemerintah sudah menjaring 35 hotel yang siap menerima karantina. Hotel-hotel ini akan menjadi tempat sementara selama 5 hari untuk memastikan seluruh wisatawan dalam keadaan sehat.
"5 hari yang kita harapkan. Dari sebelumnya 8 hari. Kami mendapat masukan positif apakah dikunci di kamar, atau dibolehkan misalnya jalan di Pantai. Masih ada pembahasan mengenai ini. Ada beberapa negara mengalami, ada yang mengkarantina 10 hari. Pertimbangan semua dalam berapa jam ke depan, akan ada keputusan yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya