Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pusat Harus Beri Kewenangan Pemda Tetapkan PSBB untuk Cegah Covid-19

Pemerintah Pusat Harus Beri Kewenangan Pemda Tetapkan PSBB untuk Cegah Covid-19 Penyemprotan disinfektan di Kebon Sirih. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mempertanyakan langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Pemerintah pusat seolah membatasi langkah pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat guna memutus penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan itu.

Hal itu terlihat dari kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar yang merupakan turunan dari UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Jokowi kemudian mengizinkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan ini, Gubernur/Bupati/Wali Kota bisa mengajukan permohonan PSBB kepada pemerintah pusat dengan syarat melampirkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Orang lain juga bertanya?

Selain data tersebut, kepala daerah dalam mengajukan permohonan PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Penetapan PSBB baru dikabulkan Menteri Kesehatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan.

"Ngapain ada Peraturan Menteri Kesehatan itu. Jadi menurut saya itu perlu dievaluasi buat apa? Jadi malah lama. Sekarang penanganan Covid-19 itu sebaiknya serahkan saja pada daerah, karena daerah yang tahu bagaimana dinamika daerah masing-masing," kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).

Idealnya, pemerintah pusat mengawasi dan memastikan penegakkan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan PSBB benar-benar berjalan. Pemerintah pusat juga memastikan fasilitas kesehatan serta tenaga medis sudah memenuhi kebutuhan daerah.

"Pusat membantu kalau misalnya terjadi gejolak, tinggal Presiden perintahkan TNI, Polri. Berikan saja kepada kepala daerah karena nanti toh kepala daerah juga yang membiayai kok. Membiayai mereka-mereka yang ODP, PDP," ujarnya.

Langkah Penanganan Corona Tidak Jelas

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah yang diambil pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid-19 tidak jelas. Pemerintah pusat tidak menyampaikan kepada publik sejauh mana Covid-19 menggerogoti berbagai daerah. Namun, pemerintah tiba-tiba menetapkan kebijakan PSBB.

"Hari ini kan tidak dikasih tahu ini bagaimana, tiba-tiba diumumkan bagaimana penanggulangan, PSBB, publik malah pulang kampung. Jadi publik enggak paham apa kondisinya," ucapnya.

Pembagian tugas terhadap pihak terkait dalam menangani Covid-19 ini juga tidak berjalan baik. Akibatnya, kata dia, sejumlah pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan dengan kebijakan PSBB.

"Mendagri, Menko Kemaritiman dan Investasi semua seolah-olah sedang mau menunjukkan bahwa mereka sedang melakukan kegiatan. Tapi publik akhirnya melihat tidak terkoordinasi," jelas Feri.

"Jadi malah kok Menteri Pertahanan gerak sendiri, Menkes gerak sendiri, Menko Maritim gerak sendiri, harus lanjut investasi. Harusnya semua ditentukan oleh kepala gugus tugas sebagai komaNdo lapangan," imbuhnya.

Beri Kewenangan ke Daerah

Feri menyarankan, semua persoalan terkait Covid-19 disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dengan demikian, tidak terjadi benturan langkah di internal pemerintah pusat.

Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan PSBB. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah asal China itu.

"Malah kalau pemerintah pusat memberikan beberapa hal kepada kepala daerah malah bagus, terbantu kan. Tinggal kemudian dievaluasi tindakan-tindakan itu dan dilaporkan ke pempus agar kemudian langkah nasional itu terkendali. Bertemu lah mereka," tutup Feri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tugas Pengawas Pemilu di TPS, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya
Tugas Pengawas Pemilu di TPS, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.

Baca Selengkapnya