Pemerintah siapkan kartu diaspora untuk keturunan WNI di luar negeri
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan peraturan mengenai pembuatan Kartu Diaspora untuk mempermudah pengurusan administrasi bagi warga negara Indonesia keturunan di luar negeri.
"Kemenlu akan mengeluarkan 'Kartu Diaspora' dan petakan kekuatannya. Sementara pemerintah juga memetakan kemudahan yang dapat diberikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada wartawan ditemui di Lotte Hotel, Seoul, Korea Selatan, Minggu petang waktu setempat.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mematangkan peraturan Kartu Diaspora tersebut.
-
Siapa yang termasuk dalam diaspora? Menurut pengertian para ahli tersebut, dapat dipahami bahwa diaspora adalah sekumpulan orang, baik individu maupun komunitas yang merantau dan tinggal di luar tanah kelahirannya.
-
Di mana diaspora berada? Hampir setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki diaspora di berbagai negara di dunia.
-
Siapa yang disebut diaspora? Pengertian Diaspora Menurut para ahli diaspora adalah penyebaran atau migrasi suatu kelompok manusia dari wilayah asal mereka ke wilayah lain di dunia.
-
Apa itu diaspora? Diaspora adalah Orang yang Bermigrasi, Ketahui Penyebab, Jenis dan Contohnya Masyarakat dari suatu negara yang pindah atau tinggal di negara lain adalah suatu fenomena yang semakin umum terjadi.
-
Apa yang dimaksud dengan diaspora? Menurut Sujatmiko (2014), diaspora sebagai istilah yang merujuk kepada bangsa atau penduduk etnis yang terpaksa atau terdorong untuk meninggalkan Tanah Air etnis tradisional mereka. Penyebaran mereka di berbagai bagian lain dunia dan perkembangannya dihasilkan karena penyebaran dan budaya mereka.
-
Bagaimana diaspora terbentuk? Sementara itu, Missbach (2011) menyebutkan diaspora sebagai proses formasi identitas sekumpulan orang - individu maupun komunitas yang berada di luar tanah asalnya sebagai bentuk aspirasi dan rekognisi di tengah kondisi politik negara asal maupun negara penerima.
Menurut Menlu, jumlah Diaspora Indonesia di seluruh dunia mencapai angkat tiga hingga empat juta jiwa.
Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pihak yang dapat memiliki Kartu Diaspora adalah pertama WNI yang memiliki paspor dan akan diakui sebagai KTP serta NPWP untuk mempermudah pembelian aset berupa lahan atau rumah dan pembukaan rekening bank.
Franky menuturkan bahwa pemerintah sedang berkoordinasi mempersiapkan revisi undang-undang atau pembuatan peraturan presiden terkait diaspora dan dwi kewarganegaraan.
Kemudian pihak kedua yang bisa memegang Kartu Diaspora adalah bekas WNI yang nantinya pemerintah akan memperlakukan hal yang sama sebagai pemilik Kartu Diaspora.
"Yang terpenting adalah di dalam melakukan aktivitas investasi atau pendirian perusahaan, tetap diperlakukan sebagai pemilik modal dalam negeri dan tidak diperlakukan sebagai PMA (penanaman modal asing)," kata Franky.
Penggunaan Kartu Diaspora, jelas dia, tentunya akan lebih memudahkan WNI atau bekas WNI untuk tetap dapat berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian Kartu Diaspora hingga pada urutan keturunan generasi tertentu.
"Jadi kita sedang mempertimbangkan sampai generasi berapa. Untuk saat ini masih pada satu generasi saja," jelas Franky.
Presiden Joko Widodo, Menlu Retno, dan Kepala BKPM Franky melakukan diskusi bersama Diaspora Indonesia di Korsel yang dihadiri oleh sekitar 1.300 partisipan.
Presiden Jokowi melawat ke Korsel untuk melakukan kunjungan kenegaraan pada 15-18 Mei 2016.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden akan melakukan pertemuan bisnis bersama 20 pengusaha asal Korsel dan melakukan pertemuan dengan Presiden Korsel Park Geun-hye di Istana Kepresidenan Blue House.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak diaspora mengenyam pendidikan bahkan bekerja di luar negeri dalam bidang teknologi, industri dan ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaDiaspora memberikan banyak manfaat bagi pembangunan negara.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, biarkan warga Indonesia di luar negeri sebagai sebuah representasi, supaya bisa menduduki jabatan penting di dunia internasional.
Baca SelengkapnyaDiaspora, orang yang tinggal di negara lain dengan penuh tantangan.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaRibuan generasi Z dan milenial terlibat dalam aktivitas perjudian online yang tersebar di sejumlah negara di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAli berharap IKN nantinya akan menjadi sebuah acuan kemajuan sains dan teknologi untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya