Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2022

Pemerintah Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2022 Menag Yaqut Cholil Qoumas. ©Antara/HO - Kemenag

Merdeka.com - Penyelenggaraan haji tahun 2022 masih belum bisa dipastikan. Tetapi pemerintah menyiapkan tiga skenario untuk penyelenggaraan haji karena ancaman varian Omicron.

"Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan munculnya Varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan mengambil tiga opsi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII di DPR RI, Senin (17/1).

Tiga opsi skenario yang disiapkan pemerintah adalah, pertama penyelenggaraan haji dengan kuota penuh, kedua, haji dengan kuota terbatas, dan ketiga sama sekali tidak memberangkatkan jemaah haji seperti tahun 2020.

"Opsinya yaitu yang pertama kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji sama sekali sebagaimana dua tahun yang lalu," jelasnya.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh. Yaqut berharap pandemi bisa segera berakhir agar penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan secara normal.

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh. Tentu kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara normal, seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelum pandemi," ujar Yaqut.

Ia bilang, waktu tersisa untuk persiapan penyelenggaraan haji sekitar 4 bulan. Perkiraan kalau haji dibuka, maka kloter pertama jemaah akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022.

"Kondisi ini menunjukan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya berkisar 4 bulan. Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera kita lakukan," terangnya.

Yaqut menjelaskan, kalau haji digelar maka yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2020.

"Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Terpenuhi, Kloter I Berangkat 12 Mei
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Terpenuhi, Kloter I Berangkat 12 Mei

Kemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat

Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab 200 Kuota Jemaah Haji Khusus Hangus
Terungkap Penyebab 200 Kuota Jemaah Haji Khusus Hangus

Jemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Selengkapnya
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Nusron Lapor ke Puan di Paripurna, Pansus Haji DPR Temukan Pelanggaran Menag Yaqut
VIDEO: Keras Nusron Lapor ke Puan di Paripurna, Pansus Haji DPR Temukan Pelanggaran Menag Yaqut

Nusron Wahid mengatakan Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terkait alokasi kuota haji khusus

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya