Pemerintah Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2022
Merdeka.com - Penyelenggaraan haji tahun 2022 masih belum bisa dipastikan. Tetapi pemerintah menyiapkan tiga skenario untuk penyelenggaraan haji karena ancaman varian Omicron.
"Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan munculnya Varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan mengambil tiga opsi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII di DPR RI, Senin (17/1).
Tiga opsi skenario yang disiapkan pemerintah adalah, pertama penyelenggaraan haji dengan kuota penuh, kedua, haji dengan kuota terbatas, dan ketiga sama sekali tidak memberangkatkan jemaah haji seperti tahun 2020.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Mengapa komposisi jemaah haji reguler dan khusus diubah? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
"Opsinya yaitu yang pertama kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji sama sekali sebagaimana dua tahun yang lalu," jelasnya.
Pemerintah saat ini masih menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh. Yaqut berharap pandemi bisa segera berakhir agar penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan secara normal.
"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh. Tentu kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara normal, seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelum pandemi," ujar Yaqut.
Ia bilang, waktu tersisa untuk persiapan penyelenggaraan haji sekitar 4 bulan. Perkiraan kalau haji dibuka, maka kloter pertama jemaah akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022.
"Kondisi ini menunjukan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya berkisar 4 bulan. Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera kita lakukan," terangnya.
Yaqut menjelaskan, kalau haji digelar maka yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2020.
"Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaKemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaJemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid mengatakan Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terkait alokasi kuota haji khusus
Baca SelengkapnyaKementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca Selengkapnya