Pemerintah tegaskan pembentukan DKN kembalikan tradisi menyelesaikan konflik sosial
Merdeka.com - Pemerintah berencana membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Pemerintah menegaskan pembentukan DKN merupakan upaya untuk menghidupkan kembali tradisi dan nilai-nilai kearifan Bangsa Indonesia dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
"Rakyat Indonesia memiliki budaya musyawarah mufakat, melalui lembaga adat, untuk menyelesaikan masalah antar warga," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, dalam keterangan tertulisnya kepada di Jakarta, Selasa (24/7).
Wiranto melanjutkan, tradisi musyawarah dan mufakat lewat lembaga adat telah berlangsung lama sebelum bangsa ini dijajah oleh kolonialisme. Belanda membawa konsep untuk menyelesaikan konflik lewat jalan peradilan, yang dilanjutkan dengan KUHP sampai sekarang.
-
Bagaimana Kemenkumham membangun persatuan? “Kita harus memperkuat persatuan Indonesia melalui keberagaman dan memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam decision making process yang membentuk komunitas dan bangsa kita,“ tambahnya.
-
Bagaimana Wongsonegoro meletakkan dasar kerukunan agama? Keberadaan frase ini memungkinkan pemerintah Indonesia semenjak awal kemerdekaan memberikan pengakuan resmi kepada keberadaan para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Dengan demikian, Wongsonegoro secara tidak langsung telah meletakkan dasar pentingnya kerukunan agama-agama dan aliran kepercayaan.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Siapa yang membentuk Adat Ketumanggungan? Suku ini merupakan salah satu marga etnis Minangkabau yang masih berkerabat dengan Suku Koto yang membentuk Adat Katumanggungan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana Kemlu membantu menyelesaikan konflik? Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sidharta R. Suryodipuro, mengatakan resolusi konflik Myanmar akan dibahas oleh para pemimpin negara ASEAN, kendati pihak pemerintah Myanmar tidak mengutus delegasi resmi.
Menurut dia, penyelesaian konflik sosial dengan menggunakan KUHP, secara tak langsung justru memaksakan semua konflik di masyarakat diselesaikan lewat peradilan, yang faktanya adalah prosesnya panjang dan sulit, juga menimbulkan banyak ekses negatif.
Setiap konflik antara kelompok masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah, juga selalu dibawa ke ranah peradilan yang seringkali masih menyisakan permasalahan yang tidak kunjung selesai.
"Kita lupa bahwa ada kebiasaan kita, kultur Indonesia asli yang dapat menyelesaikan konflik dengan musyawarah mufakat. Sehingga tidaklah salah apabila sekarang kita coba lakukan lagi apa yang pernah dilakukan oleh para pendahulu kita," ujar Wiranto.
Dia mengatakan, pembentukan DKN ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. Melainkan sudah melalui proses panjang dan merupakan jawaban dari berbagai konflik vertikal dan horisontal yang tak kunjung selesai.
Wiranto menegaskan, banyak permasalahan bangsa ini baik konflik-konflik yang bersifat nasional atau skala nasional antara kelompok masyarakat dengan masyarakat lain, yang tidak terselesaikan dengan peradilan. Hal itu tentu sangat mengganggu kebersamaan kita sebagai bangsa.
Menanggapi adanya beberapa kelompok yang mengkritisi dan menolak kehadiran DKN, Wiranto mengatakan, tetap membuka ruang untuk dialog. "Bagi yang belum setuju silakan datang ke kantor Polhukam dan kita diskusikan baik-baik apa alasannya tidak setuju sehingga kita dapat memahami dan mencari cari titik temu," kata Wiranto
Terkait dengan adanya tuduhan pembentukan DKN adalah skenario untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu cara non jusicial, Wiranto menegaskan bahwa hal itu tidak betul.
"DKN dibentuk untuk kepentingan masa kini dan yang akan datang. Namun apabila kenyataannya ada pelanggaran HAM masa lalu yang tidak dapat diselesaikan dengan cara judicial, berhubung sulitnya upaya pembuktian dalam penyelidikan dan tidak pernah berhasil mendapatkan cukup bukti untuk dibawa ke proses hukum, hal inilah yang membutuhkan jalan keluar. DKN dapat menjadi alternatif dan wadah untuk penyelesaiannya," tegas Wiranto.
Dia menekankan, bangsa Indonesia harus terus maju dan bergerak ke depan dan tidak bisa hanya terjebak dengan persoalan masa lalu. Karena itu, lanjutnya, diperlukan sebuah alternatif penyelesaiakan masalah yang tepat yakni melalui jalan musyawarah dan mufakat.
"Kita harus menyelesaikan masalah dengan tuntas agar tidak malah menimbulkan ekses-ekses negatif dikemudian hari yang akan mengganggu kerukunan kehidupan bangsa," ujarnya.
Wiranto menambahkan, bbangsa Indonesia memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik dengan jalan musyawarah dan mufakat. "Di Papua kita mengenal ada tradisi Bakar Babi, di kalangan umat Islam dikenal dengan istilah Islah, di Tapanuli ada budaya Dalihan Natolu Di Kalimantan Tengah ada tradisi Rumah Betang, di Bali ada Menyama Braya, di NTB ada budaya Saling Jot dan di NTB ada Saling Pelarangan, di Jawa Timur ada budaya Siro yoingsun, Ingsun yosiro, Basusun Sirih di Melayu/Sumatera," jelas Wiranto.
"Seluruh tradisi dari berbagai suku di Indonesia merupakan bukti kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum namun melalui proses mediasi dan musyawarah mufakat," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaDalam forum GTRA tersebut dibahas beberapa permasalahan pertanahan yang dialami rakyat.
Baca SelengkapnyaBrigjen TNI Antoninho jelaskan perintah Kasad dalam membentuk program Bimkom.
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
Baca SelengkapnyaJauh dari sebelum masa kemerdekaan Indonesia, prinsip demokrasi sudah lebih dulu lahir di dalam lapisan masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaReforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenting membangun komunikasi lintas agama untuk mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman antarumat beragama.
Baca Selengkapnya