Pemerintah Tegaskan SIKM Tak Diperlukan di Wilayah Aglomerasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan warga wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas non mudik. Masyarakat dibebaskan melintasi wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," katanya dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (10/5).
Menurutnya, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara selama tujuh hari terakhir. Sementara itu, mobilitas masyarakat Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauan Riau rendah.
-
Kenapa jumlah pemudik ke Merak meningkat? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Dimana mudik paling banyak? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Apa yang meningkat tajam di Kalimantan Timur tahun 2023? Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 mencapai 78,20, meningkat 0,84 poin (1,09 persen) dibandingkan tahun sebelumnya (77,36).
-
Dimana arus mudik di Jawa Tengah terlihat padat? Kepadatan arus kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Kalikangkung berdampak pula pada kepadatan arus kendaraan di ruas tol dalam kota Semarang.
-
Kenapa orang-orang Bali bermigrasi ke Kalimantan Barat? Asal usul kampung Bali ini rupanya bekas orang-orang yang transmigrasi pada tahun 1960-an akibat erupsi Gunung Agung.
"Kepulauan Riau mobilitas rendah namun karena ada kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia), maka ada kenaikan kasus," jelasnya.
Airlangga mengatakan, mobilitas masyarakat yang tinggi selama bulan Ramadan terjadi di pusat perbelanjaan. Mulai dari sektor ritel, mal, dan toko bahan makanan.
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Selatan). Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat). Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta). Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Baca SelengkapnyaPeniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.
Baca SelengkapnyaASN WFH selama KTT ASEAN tidak terlalu mengurangi volume kemacetan di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaPeningkatan penduduk miskin di Sulawesi disebabkan rendahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTren yang biasa terjadi adalah melonjaknya jumlah pendatang yang tiba di Jakarta
Baca SelengkapnyaEmpat provinsi siaga potensi banjir akibat tingginya intensitas curah hujaN
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca SelengkapnyaVolume kendaraan keluar dari Jakarta melalui lima gerbang tol mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaUntuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan
Baca Selengkapnya