Pemerintah Ubah Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 5 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 8 hari. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional setelah mempertimbangkan situasi kasus Covid-19 dalam negeri yang sudah terkendali.
"Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10).
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana akses ke gedung karantina haji di Pulau Rubiah? Akses dari dermaga menuju ke lokasi gedung bersejarah ini menggunakan jalan setapak dengan jarak sekitar 100 meter.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Dalam aturan baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan tes PCR kedua pada hari keempat masa karantina. Selain itu, bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui bandar udara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
"Kemudian menambahkan prasyarat administrasi perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia," sambungnya.
Wiku meminta seluruh pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga mengingatkan petugas tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.
Wiku menambahkan, pemerintah berupaya memitigasi risiko penularan Covid-19 dalam negeri dengan enam langkah di tengah relaksasi pembatasan aktivitas masyarakat. Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina. Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat.
"Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi," katanya.
Pemerintah telah mengizinkan wisatawan mancanegara dari 19 negara masuk ke Indonesia. Adapun daftar 19 negara tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya