Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ubah Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Pemerintah Ubah Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari Bandara Ngurah Rai. ©2017 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 5 hari.

Pada aturan sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 8 hari. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional setelah mempertimbangkan situasi kasus Covid-19 dalam negeri yang sudah terkendali.

"Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10).

Dalam aturan baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan tes PCR kedua pada hari keempat masa karantina. Selain itu, bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui bandar udara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

"Kemudian menambahkan prasyarat administrasi perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia," sambungnya.

Wiku meminta seluruh pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga mengingatkan petugas tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.

Wiku menambahkan, pemerintah berupaya memitigasi risiko penularan Covid-19 dalam negeri dengan enam langkah di tengah relaksasi pembatasan aktivitas masyarakat. Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina.

Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina. Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat.

"Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi," katanya.

Pemerintah telah mengizinkan wisatawan mancanegara dari 19 negara masuk ke Indonesia. Adapun daftar 19 negara tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya