Pemerintah Yakin Program Vaksinasi Covid-19 Selesai dalam 15 Bulan
Merdeka.com - Pemerintah RI optimistis bisa merampungkan program vaksinasi Covid-19 selama 15 bulan. Terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang digelar Kemenkes, Minggu (3/1).
"Secara total kita membutuhkan waktu 15 bulan yang akan dihitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Waktu 15 bulan ini dilakukan secara bertahap,” kata Nadia dalam konferensi pers, Minggu (3/1).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan vaksin cacar api diberikan? Zostavax diberikan dalam satu dosis tunggal melalui suntikan dan direkomendasikan untuk orang dewasa berusia 60 tahun ke atas.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Kapan 'detik kabisat' berikutnya dijadwalkan? Selama tiga dekade terakhir, beberapa detik telah ditambahkan ke jam global dan tambahan berikutnya dijadwalkan di 2026.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Dalam kesempatan ini, Nadia juga mengklarifikasi pernyataan Menteri Kesehatan RI, Budi Sadikin yang sebelumnya menyatakan bahwa vaksinasi membutuhkan waktu hingga 3,5 tahun.
“Kami juga ingin klarifikasi, kami sampaikan, waktu 3,5 tahun yang dikatakan Pak Menteri merupakan proyeksi penyelesaian program vaksinasi untuk seluruh dunia. Bukan Indonesia, kalau di Indonesia kami optimis 15 bulan,” kata dia.
Seperti yang dipaparkan oleh Menkes sebelumnya, Nadia kembali menjelaskan bahwa program vaksinasi ini akan menjangkau 181,5 juta penduduk Indonesia yang tersebar dalam 34 provinsi.
Periode Vaksinasi
Periode vaksinasi terbagi menjadi 2 periode. Periode pertama bulan Januari - April 2021 yang akan diprioritaskan untuk 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang melayani masyarakat.
Selanjutnya, pada periode kedua di bulan April 2021 - Maret 2022 akan disuntikkan untuk masyarakat yang berada di wilayah rentan tertular maupun masyarakat lainnya.
“Periode kedua berlangsung 11 bulan dari April 2021 hingga Maret 2022 yang artinya akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama,” kata Nadia.
Selama program vaksinasi berlangsung, Nadia tetap mengimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan dengan ketat. Pemerintah juga akan meningkatkan 3T yakni testing, tracing, treatment.
"Selama vaksinasi berlangsung, kami mendorong masyarakat untuk menjalankan protokol 3M dengan ketat serta pemerintah akan terus memperkuat praktik 3T," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com menangkap berbagai momen dramatis pandemi Covid-19 sepanjang tiga tahun melanda Indonesia. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaIntroduksi vaksin dengue bertujuan mencegah penyebaran demam berdarah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut proyek IKN merupakan mimpi besar jangka panjang.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaSisanya sebanyak 42 PSN, ditargetkan selesai setelah tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya