Pemerkosa & pembunuh mahasiswi Garut divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, memvonis Restu Fauzi (21), terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut berinisial NN, dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya, menjatuhkan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Radjamai, SH saat sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Akper Garut di Pengadilan Negeri Garut, seperti dilansir Antara, Kamis (3/8).
Terdakwa disidangkan atas kasus pencurian, pencabulan dan pembunuhan kepada korban di Perumahan Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada 2 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian yang akhirnya berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," katanya.
Endratno menyatakan, perbuatan terdakwa sadis dan tidak berperikemanusiaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ditambah luka psikis bagi keluarga korban.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 dan Pasal 390 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pemerkosaan dengan kekerasan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan banding.
"Saya menerima pak," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Ibu korban, Ratna Juminar menerima putusan hakim dan mengikhlaskan musibah yang telah menewaskan anak perempuan kesayangannya itu.
"Saya ikhlas dan menerima terhadap putusan pak hakim," katanya.
Putusan kasus pembunuhan tersebut diwarnai suara riuh teriakan dari para keluarga dan rekan korban. Sejumlah rekan korban sempat mengejar terpidana, bahkan beberapa orang sempat memukulnya saat hendak keluar dari persidangan menuju kendaraan tahanan.
Sekadar mengingatkan, mahasiswi akademi perawat (Akper) berinisial NN (19) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Komplek Perumahan Banyu Herang, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. Dilihat dari jasadnya, diduga NN menjadi mengalami kekerasan fisik dan seksual, setelah menjadi diperkosa RF (20) dan EP. Keduanya sempat kabur namun jejak pelaku langsung terendus beberapa jam usai melakukan perbuatan keji tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya