Pemilik nama Agus dapat bikin gratis SIM di Polres Lebak
Merdeka.com - Kepolisian Resor Lebak menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat bagi masyarakat memiliki nama Agus. Pelaksanaan SIM gratis itu diberlakukan mulai tanggal 15 dan 16 Agustus 2017.
"Pemberian SIM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72," kata Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Roby Heri Saputra di Lebak, dilansir Antara, Senin (14/8).
Persyaratan pemohon SIM gratis itu dilengkapi KTP Kabupaten Lebak dan usia minimal 17 tahun. Selain itu juga mereka harus lulus mengikuti ujian teori dan praktek.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Kapan pelatihan SIM C di Polres Cianjur diadakan? Bimbingan ujian lintasan dibuka rutin setiap Sabtu.
-
Kapan SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Mengutip akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6), kebijakan ini baru mulai berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang bisa menggunakan SIM Indonesia di ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
Sepanjang mereka memenuhi persyaratan dan lulus ujian teori dan praktek maka akan diberikan SIM gratis.
"Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak," kata Roby.
Sementara itu, Agustaman (16) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku lega adanya pembuatan SIM gratis yang diselenggarakan kepolisian itu. Menurut dia, pemberian SIM gratis itu tentu sangat membantu warga khususnya bernama Agus.
"Kami akan mendaftar untuk mengikuti SIM gratis karena dirinya beruntung namanya Agustaman," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membebaskan biaya dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi keluarga TNI.
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca Selengkapnyaasa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaJanji Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk memfasilitasi kaum disabilitas dalam memiliki SIM D akhirnya dipenuhi.
Baca Selengkapnya