Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik super yacht yakin penyidik Bareskrim salahi prosedur penyitaan kapal

Pemilik super yacht yakin penyidik Bareskrim salahi prosedur penyitaan kapal Pengacara Andi Simangunsong. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Pemilik super yacht Equanimity Cayman yang disita penyidik Bareskrim menilai kasus kapal mewah tersebut terjadi di luar wilayah hukum Indonesia. Ia menilai penyidik telah menyalahi prosedur penyitaan kapal.

Hal tersebut diungkapkan Andi melalui kuasa hukumnya Andi Simangunsong. Penyitaan juga dilakukan dalam rangka membantu otoritas Amerika Serikat, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Maka pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia diperkenankan melakukan hal tersebut (penyitaan)," ujar Andi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/4).

Orang lain juga bertanya?

Andi menuturkan, hanya ada dua aturan yang mendasari tindakan Bareskrim Polri menyita kapal tersebut. Yakni UU No 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan kerjasama Interpol.

"Nah, terkait kasus ini yang kita lihat ternyata tidak mengacu pada UU Bantuan Timbal Balik Pidana dan juga Interpol," kata dia.

Terkait bantuan timbal balik masalah pidana, sambung dia, seharusnya prosedur yang ditempuh tidak langsung ke kepolisian. Prosedur yang benar yakni antara goverment to goverment, dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi Menkumham yang harus menyatakan permintaan tersebut. Tidak bisa langsung ke Mabes Polri," ucap Andi.

Sementara FBI diketahui tidak pernah mengajukan permintaan penyitaan kapal tersebut ke Kemenkumham. "Jadi kalau memang betul maksudnya adalah untuk menyerahkan kepada otoritas AS, jelas keliru prosedurnya," terang dia.

Dalam permohonan gugatan praperadilan, pemilik Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.

Gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.

Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Bantah Ketua KPK Firli Punya Lima Rumah: Cuma Satu yang Benar
Kuasa Hukum Bantah Ketua KPK Firli Punya Lima Rumah: Cuma Satu yang Benar

Kuasa hukum menyebut rencana penggeledahan empat rumah tetangga kliennya itu salah alamat

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.

Baca Selengkapnya
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK

Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK

Baca Selengkapnya
Sebelum Diperiksa, Ini Dalih Firli Bahuri soal Apartemen di Jaksel Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Sebelum Diperiksa, Ini Dalih Firli Bahuri soal Apartemen di Jaksel Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Penasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN

Baca Selengkapnya