Pemilik super yacht yakin penyidik Bareskrim salahi prosedur penyitaan kapal
Merdeka.com - Pemilik super yacht Equanimity Cayman yang disita penyidik Bareskrim menilai kasus kapal mewah tersebut terjadi di luar wilayah hukum Indonesia. Ia menilai penyidik telah menyalahi prosedur penyitaan kapal.
Hal tersebut diungkapkan Andi melalui kuasa hukumnya Andi Simangunsong. Penyitaan juga dilakukan dalam rangka membantu otoritas Amerika Serikat, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Maka pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia diperkenankan melakukan hal tersebut (penyitaan)," ujar Andi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/4).
-
Apa yang dilakukan FBI? Dalam pernyataan bersama, FBI dan Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur (Cybersecurity and Infrastructure Security Agency/CISA) mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki akses ilegal ke infrastruktur telekomunikasi komersial yang dilakukan oleh pelaku yang berhubungan dengan Republik Rakyat China (hacker China).
-
Mengapa FBI menyelidiki kasus ini? Lalu, mereka menghubungi Federal Bureau of Investigation (FBI) agar membantu menyelidiki kasus ini.
-
Kenapa Menteri Trenggono tidak menggunakan pengeboman untuk menenggelamkan kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
Andi menuturkan, hanya ada dua aturan yang mendasari tindakan Bareskrim Polri menyita kapal tersebut. Yakni UU No 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan kerjasama Interpol.
"Nah, terkait kasus ini yang kita lihat ternyata tidak mengacu pada UU Bantuan Timbal Balik Pidana dan juga Interpol," kata dia.
Terkait bantuan timbal balik masalah pidana, sambung dia, seharusnya prosedur yang ditempuh tidak langsung ke kepolisian. Prosedur yang benar yakni antara goverment to goverment, dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi Menkumham yang harus menyatakan permintaan tersebut. Tidak bisa langsung ke Mabes Polri," ucap Andi.
Sementara FBI diketahui tidak pernah mengajukan permintaan penyitaan kapal tersebut ke Kemenkumham. "Jadi kalau memang betul maksudnya adalah untuk menyerahkan kepada otoritas AS, jelas keliru prosedurnya," terang dia.
Dalam permohonan gugatan praperadilan, pemilik Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.
Gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menyebut rencana penggeledahan empat rumah tetangga kliennya itu salah alamat
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca Selengkapnya"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca Selengkapnya