Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Bogor Masih Kaji Sanksi Kerumunan Acara Dihadiri Rizieq di Megamendung

Pemkab Bogor Masih Kaji Sanksi Kerumunan Acara Dihadiri Rizieq di Megamendung Baliho Rizieq Shihab di Kota Bogor diturunkan. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor masih gamang dalam menerapkan sanksi terkait kerumunan saat kedatangan Muhammad Rizieq Shihab dalam acara diadakan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, aturan yang akan diterapkan mengacu pada apa yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

"Aturannya di perbup di pasal 11 dan 12. Kan ada klausul sanksi lainnya. Tapi itu bukan di kita kewenangannya. Ini masih dikaji masih belum final," kata Iwan Setiawan, Rabu (25/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam peraturan bupati itu terdapat klausul sanksi administrasi Rp 50 juta. Namun, Iwan memastikan tidak akan menggunakannya.

"Kita tidak pakai itu. Karena kita pakai sanksi lainnya. Yang memang pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan" kata politisi Gerindra itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.

"Banyak aspek yang harus dikaji. Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini, protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji," jelas Irwan.

Lelaki yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu juga menjelaskan, pemberian sanksi itu akan segera dilakukan. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.

"Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye

Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
TKN: Sudah 500 Ribu Orang Daftar untuk Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
TKN: Sudah 500 Ribu Orang Daftar untuk Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK

Gibran Rakabuming Raka akan memimpin artis dan influencer untuk melakukan aksi kebersihan setelah acara.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor

Menteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ngeri! Penampakan 'Lautan Sampah' di Simpang Ciawi yang Bikin Bupati Bogor Ditegur Pj Gubernur
Ngeri! Penampakan 'Lautan Sampah' di Simpang Ciawi yang Bikin Bupati Bogor Ditegur Pj Gubernur

Lokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
HUT PSI di Semarang Berpotensi Langgar Aturan Kampanye, 60 Personel Bawaslu Dikerahkan ke Lokasi
HUT PSI di Semarang Berpotensi Langgar Aturan Kampanye, 60 Personel Bawaslu Dikerahkan ke Lokasi

Sebanyak 60 personel pengawas Pemilu dikerahkan untuk mengawasi puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri. Semarang, Sabtu (9/12) sore.

Baca Selengkapnya