Pemkab Gunungkidul diminta setop pembangunan hotel di Pantai Seruni
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta untuk menghentikan pembangunan resor berupa hotel dan vila di kawasan Pantai Seruni, Gunungkidul. Desakan penghentian proyek yang dilakukan oleh PT Gunung Samudra Tirtomas ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS).
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY yang tergabung dalam KMPPS, Halik Sandera, lokasi yang digunakan untuk membangun resort di Pantai Seruni berada dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. KBAK Gunung Sewu, lanjut Halik, memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan perlu dilindungi serta dilestarikan.
"KBAK Gunung Sewu termasuk dalam kawasan lindung geologi, sesuai keputusan menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014. Hal itu menjadi mandat rencana tata ruang wilayah nasional," ujar Halik, Senin (31/7)
-
Dimana letak Gunungkidul? Gunungkidul merupakan sebuah wilayah kabupaten yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah selatan Gunungkidul berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Mengapa KM Kelud digunakan sebagai hotel terapung? Maka dari itu, perlunya tambahan kamar penginapan di Aceh maupun Sumut untuk menampung seluruh tamu, atlet, official, panitia, dan sebagainya ketika acara berlangsung.
-
Kenapa Desa Kedung Glatik akan ditenggelamkan? Namun tak lama lagi kampung kuno itu hanya akan jadi kenangan karena akan ditenggelamkan untuk pembangunan waduk Jragung.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Mengapa Gunungkidul menargetkan PAD wisata Rp28,9 miliar? “Sementara target perolehan PAD wisata sebesar Rp28,9 miliar di 2023. Adapun target wisatawan sebanyak 4.117.190 orang,“ ujar Sukmono.
Halik menyampaikan bahwa pengembang juga telah melakukan tahap konstruksi padahal belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, kata Halik, pembangunan juga disinyalir menggunakan lahan seluas tiga hektar dengan pemaprasan bukit.
"Pemaprasan bukit bisa merusak ciri kawasan bentang alam. Selain juga dalam jangka panjang bisa membuat suplai air bawah tanah akan berkurang," terang Halik.
Halik mengungkapkan bahwa Pemkab Gunungkidul dinilai melakukan pembiaran perusakan KBAK yang diatur dalam Perda Gunungkidul No 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda No 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Gunungkidul No 11 Tahun 2012.
"Pesisir selatan berdekatan dengan potensi gempa dan tsunami. Karena berdekatan dengan episentrum," jelas Halik.
Halik menegaskan bahwa KMPPS meminta Pemkab Gunungkidul untuk menghentikan proses pembangunan dengan penyegelan lokasi. KMPPS, sambung Halik, juga meminta Pemkab Gunungkidul melindungi KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi dari perusakan dan pemanfaatan dengan mengubah bentang alamnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaViral Pengerukan Tebing Pecatu Diduga untuk Hotel, Sandiaga: Kemurnian Alam Bali Harus Dijaga!
Baca SelengkapnyaPenolakan proyek itu muncul melalui sebuah petisi online yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaPPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca Selengkapnya